Korban minta pelaku bohong
Meski telah ditusuk sang anak, SM tetap ingin melindungi buah hatinya tersebut.
Mengutip dari Tribun Jateng, korban meminta sang anak untuk berbohong.
SM berpesan kepada MF agar menyampaikan kepada sang ayah bahwa SM tewas lantaran ditusuk orang gila yang masuk ke dalam rumah.
"Jadi yang namanya kasih sayang ibu sepanjang masa si korban bilang ke MF 'sampaikan kepada bapakmu kalau aku ditikam oleh orang gila yang masuk ke dalam rumah.” kata Fachrur Rozi.
MF pun meminta tolong warga dan mengaku bahwa sang ibu ditusuk orang tak dikenal yang diduga gila.
MF lalu menelepon sang ayah dan menceritakan kondisi ibunya.
Setelah diinterogasi petugas, MF akhirnya mengakui perbuatannya.
Kini pelaku disangkakan Pasal Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Pencegahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 45.000.000.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jateng/Muhammad Yunan Setiawan, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto Nugroho)