Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino, Jumat (13/8/2021) dicambuk masing-masing 25 kali di depan umum.
Aqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AD dan MF divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Langsa dalam putusan Nomor 12/JN/2021/MS.Lgs, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta
Dalam putusan itu menyebutkan, kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai Jarimah maisir.
Sebagaimana diatur pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2914 tentang hukum Jinayat.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa H Aji Asmanuddin, mengatakan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi lainnya tidak lagi menjalankan bisnis haram itu.
"Kita harap eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat," tutupnya. (tribun network/thf/Serambinews.com)