Ke depannya, kata Kapolres Aceh Utara, akan dilakukan pemeriksaan mendadak oleh anggota propam Polres Aceh Utara.
Bila kedapatan memiliki aplikasi Higgs Domino tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas kepada seluruh personel yang memiliki aplikasi tersebut.
“Pasti akan tindak sesuai ketentuan Polri,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Rp 800 Ribu Disita
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, meringkus seorang pria setelah menjual chip game higgs domino 20 bilion (20B) di sebuah warung kawasan Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pria tersebut bernama Misyah (34), asal Desa Tanjong, Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya, satu handphone warna biru milik tersangka yang berisi 59 billion chip dalam dua akun resmi chip higgs domino.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai hasil jual chip higgs domino tersebut sebesar Rp 800 ribu.
“Tersangka diringkus polisi di sebuah warung setelah menjual 20B chip,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, MM kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kapolres Aceh Utara, penangkapan tersangka tersebut setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Lalu, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan di seputaran warung kopi Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Ternyata benar warung kopi itu selama ini dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara jual beli chip game higgs domino,” ujar AKBP Riza.
Kemudian dari hasil penyelidikan, pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap satu pria yang bertindak sebagai penjual chip domino.
“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Aceh Utara guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Aceh Utara.