TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Polda Aceh turut menyikapi maraknya judi online di wilayah hukumnya.
Warung kopi menjadi satu lokasi favorit permainan judi online, mengingat pemilik menyediakan layanan internet.
Aplikasi yang digunakan ialah Higgs Domino.
Tidak hanya menindak warga sipil, anggota Polri juga rutin diperiksa handphonenya untuk memastikan tidak ada yang main judi online.
Berikut sejumlah fakta maraknya judi oline dan penindakan yang dilakukan kepolisian yang dirangkum Tribunnews.com:
Handphone Personel Polres Aceh Utara Rutin Diperiksa saat Apel Pagi
Untuk mencegah maraknya judi online, Polres Aceh Utara ke depan akan rutin melakukan pemeriksaaan Handphone (HP) personel guna memastikan semua petugas tidak bermain judi online/game chip domino.
Jika ditemukan personel yang main atau memiliki aplikasi Higgs Domino, akan ditindak tegas sesuai dengan aturan.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal MM, kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2021), dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar tentang penindakan permainan judi online.
Bahkan, sejak kemarin Polres Aceh Utara sudah melakukan pemeriksaan terhadap HP personel.
“Hari Senin saat apel pagi sudah dilakukan pengecekan ke HP anggota dan hasilnya tidak ditemukan anggota main chip domino,” kata Kapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara yang diwakili Wakapolres Aceh Utara Kompol Joko Kusumadinata, melakukan pemeriksaan HP seluruh personel di halaman mapolres setempat.
Dalam kesempatan itu, Kompol Joko Kusumadinata didampingi Kasi Propam Polres Aceh Utara Ipda Dapot Situmorang melihat handphone personel satu per satu.
“Pemeriksaan tersebut dilakukan menyikapi perintah pimpinan tertinggi Polda Aceh tentang maraknya judi online yang menggunakan aplikasi Higgs Domino,” ujar AKBP Riza.
Baca juga: Habiskan Waktu Malam Minggu, 6 Anak Bau Kencur Iseng Otaki Rentetan Aksi Begal di Bintaro
Ke depannya, kata Kapolres Aceh Utara, akan dilakukan pemeriksaan mendadak oleh anggota propam Polres Aceh Utara.
Bila kedapatan memiliki aplikasi Higgs Domino tersebut, akan dikenakan sanksi yang tegas kepada seluruh personel yang memiliki aplikasi tersebut.
“Pasti akan tindak sesuai ketentuan Polri,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Pria Ini Diringkus Polisi di Sebuah Warung Usai Jual Chip 20B, Uang Rp 800 Ribu Disita
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Senin (20/9/2021) sekitar pukul 21.30 WIB, meringkus seorang pria setelah menjual chip game higgs domino 20 bilion (20B) di sebuah warung kawasan Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Pria tersebut bernama Misyah (34), asal Desa Tanjong, Ceungai Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya, satu handphone warna biru milik tersangka yang berisi 59 billion chip dalam dua akun resmi chip higgs domino.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai hasil jual chip higgs domino tersebut sebesar Rp 800 ribu.
“Tersangka diringkus polisi di sebuah warung setelah menjual 20B chip,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, MM kepada Serambinews.com, Selasa (21/9/2021).
Menurut Kapolres Aceh Utara, penangkapan tersangka tersebut setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya.
Lalu, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Aceh Utara melakukan penyelidikan di seputaran warung kopi Desa Tanjong Ceungai, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
“Ternyata benar warung kopi itu selama ini dijadikan sebagai tempat untuk melakukan tindak pidana perjudian online dengan cara jual beli chip game higgs domino,” ujar AKBP Riza.
Kemudian dari hasil penyelidikan, pada pukul 21.30 WIB, tim melakukan tindakan kepolisian berupa penangkapan terhadap satu pria yang bertindak sebagai penjual chip domino.
“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reskrim Polres Aceh Utara guna diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolres Aceh Utara.
Polisi Tangkap 20 Warga Pidie Terlibat Judi Online Chip Higgs Domino
Polres Pidie terus mengusut kasus judi online chip higgs domino dengan menangkap agen atau penjual, pembeli dan pemain.
Saat ini, judi online itu telah digandrungi warga Pidie di kota hingga di kampong pedalaman di Pidie
Warung kopi menjadi satu lokasi permainan judi online, mengingat pemilik menyediakan layanan internet.
"Sebelas kasus judi chip higgs domino telah berhasil kami ungkap, dengan menangkap 20 pelaku judi online," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli MH SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra SSos MH, kepada Serambinews.com, Sabtu (18/9/2021).
Ia menjelaskan, dari sebelas kasus chip higgs domino yang diungkap, saat ini sembilan kasus telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Selanjutnya, dua kasus dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Pidie.
Ia menegaskan, Polres Pidie akan lebih gencar melakukan patroli dengan menyasar warung kopi yang adanya aktivitas judi online.
Karena semua Polres di Aceh telah diperintahkan memberantas judi chip game higgs domino.
Ia menyebutkan, penangkapan agen, pembeli dan pemain telah dilakukan di lokasi berbeda yang dominan diamankan di warung kopi dan mobil ponsel keliling.
Baca juga: Rumah Pecinta Reptil Kebakaran, 80 Ular Mati Terpanggang, Saksi Dengar Ada Ledakan
Dengan ditangkapanya pelaku judi online, jelas Ferdian, hendaknya menjadi pelajaran bagi yang lain supaya menjauh dengan judi online.
"Penangkapan terakhir enam warga yang kita tangkap mulai dari agen, pembeli dan pemain judi online.
Kita akan terus bergerak menangkap pelaku judi online, apalagi sekarang adanya dukungan MPU Pidie dan Abu Keune," pungkasnya.
Dua Penjual Chip Higgs Domino Dicambuk 25 Kali
Dua terpidana penjual Chip Higgs Domino, Jumat (13/8/2021) dicambuk masing-masing 25 kali di depan umum.
Aqubat cambuk yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Langsa berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Keduanya dinyatakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
AD dan MF divonis bersalah oleh Mahkamah Syariah Kota Langsa dalam putusan Nomor 12/JN/2021/MS.Lgs, Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Baca juga: Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta
Dalam putusan itu menyebutkan, kedua terpidana secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, membiayai Jarimah maisir.
Sebagaimana diatur pada Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2914 tentang hukum Jinayat.
Kadis Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa H Aji Asmanuddin, mengatakan dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran bagi lainnya tidak lagi menjalankan bisnis haram itu.
"Kita harap eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan-perbuatan maksiat," tutupnya. (tribun network/thf/Serambinews.com)