TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial AS (28), asal Desa Tounelet Satu, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap setelah menganiaya, AR (18), warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado.
AS menganiaya korban setelah mendapati pesan mesra di ponsel istrinya, Y (19).
Pesan mesra tersebut diduga dikirim oleh AR.
Penganiayaan itu terjadi di kompleks Toko Mr DIY yang berada di Kelurahan Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah, Rabu (22/9/2021) malam.
Adanya kejadian tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Bambang Ashari Gatot melalui Tim URC Totosik Polres Tomohon Aipda Yanny Watung.
"Pelaku sudah kami amankan, sedangkan korban dibawa ke RS untuk mendapatkan perawatan," katanya, Kamis (23/9/2021), seperti dikutip dari Tribun Manado.
Baca juga: Ayah Aniaya Anaknya hingga Tewas, Emosi Tahu Korban Jadi Selingkuhan Istri Orang, Ini Kronologinya
Dari pemeriksaan awal, kejadian itu dipicu oleh kemarahan pelaku saat mengetahui istrinya diduga memiliki hubungan dengan korban.
"Istri pelaku juga mengakui bahwa ia dan korban mereka sudah tiga bulan menjalin hubungan," ujarnya.
Istri pelaku juga mengatakan, bahwa ia sudah sekira 21 hari pisah ranjang dengan AS yang masih berstatus sebagai suami sahnya.
Penganiayaan itu bermula pada pukul 18.30 Wita.
Saat itu, pelaku datang ke lokasi kejadian untuk bertemu dengan istrinya.
Sesampainya di lokasi pelaku meminjam ponsel istrinya, namun tidak diberikan.
Pelaku pun kemudian merampas ponsel istrinya, lalu memeriksanya.
Dia menemukan sejumlah pesan mesra antara istrinya dengan pria yang diduga kuat adalah AR.
Baca juga: Pemuda Habisi Majikan, Jasad Dikubur di Kandang Ayam, Pelaku Pura-pura Melapor Korban Hilang
"Pelaku mencurigai pria tersebut merupakan korban yang adalah supervisor di toko tersebut."
"Karena sudah berulang kali pelaku mendapati istrinya dengan korban saling mengirimkan pesan singkat yang mesra," papar Yanny.
Mengutip Kompas.com, AS yang emosinya meluap akhirnya melabrak AR.
Saat bertemu korban, AS menanyakan soal pesan mesra tersebut.
Namun, korban mengelak. Adu mulut pun terjadi antara mereka.
Di tengah percekcokan tersebut, AS mengambil palu yang terpajang di toko sambil menanyakan lagi soal pesan mesra itu.
AR yang belum menjawab pertanyaan itu langsung berlari ke area parkir, AS pun membuntutinya.
Baca juga: Ibu yang Habisi Anak Tiri di Indramayu Ternyata Bayar Algojo Pakai Miras, Kini Terancam Hukuman Mati
Saat di pintu keluar toko, pelaku menghantamkan pali yang dibawanya ke arah korban.
Penganiayaan itu pun lantas dilerai oleh saksi bernama Sweni dan warga lainnya.
"Kejadian itu kemudian dilaporan ke pihak kepolisian. Tak berselang lama Tim URC Totosik Polres Tomohon dipimpin Aipda Yanny Watung tiba di TKP, dan menangkap pelaku," kata Kepala Subbagian Humas Polres Tomohon, AKP Hanny Goni.
Setelah peristiwa itu, korban dilarikan ke Rumah Sakit Gunung Maria, Tomohon.
Sementara pelaku telah ditangkap kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa sebuah palu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunManado.com/Hesly Marentek, Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)