Muhammad Gibran Arrasyid (14), pendaki yang sempat hilang di Gunung Guntur akhirnya ditemukan pada Jumat (24/9/2021) sekitar pukul 16.30.
Psikolog Unpad Aulia Iskandarsyah menjelaskan yang dialami gibran dari perspektif ilmiah.
Menurut Aulia, kejadian yang menimpa Gibran ini dapat menjelaskan beberapa hal.
Pertama, penuturan yang disampaikan Gibran setelah dievakuasi bisa saja merupakan pengalaman dan penghayatan pribadinya yang dihasilkan dari proses mengingat kembali.
"Jika seseorang baru saja mengalami kejadian atau peristiwa yang dahsyat, menakutkan, dan traumatik, bisa saja dia mengalami yang namanya post traumatic stress yang sangat memungkinkan proses mengingat peristiwa menjadi tak utuh, kabur, atau urutan dan kejelasan kejadian bisa saja salah," katanya saat dihubungi, Minggu (26/9/2021).
Biasanya, lanjut dia, seseorang akan berusaha merangkaikan fragmen ingatan-ingatan yang dia ingat menjadi suatu uraian cerita yang bisa dia mengerti dan pahami.
"Meskipun secara aktual tak seperti itu," kata dia. Kemudian hal kedua, pada orang-orang tertentu, ada yang memiliki kecenderungan atau hypersensitive untuk melihat hal-hal yang samar menjadi suatu bentuk tertentu, sosok tertentu atau gambaran tertentu.
"Fenomena ini disebut sebagai Pareidolia. Inilah yang kemudian menerangkan hal-hal yang dilihat pada orang-orang yang melaporkan telah alami pengalaman paranormal. Dari segi psikologi, hal yang jadi prioritas adalah melakukan penanganan yang intensif baik secara fisik maupun psikologis pada Gibran agar dapat pulih kembali kondisi fisik juga psikologisnya," katanya.
Dia menegaskan bukan hal prioritas untuk memvalidasi ingatan dari pengalaman Gibran. Jikapun akan melakukan identifikasi atau pencatatan pengalaman yang lebih menyeluruh, Aulia menyebut sebaiknya dilakukan setelah kondisi fisik dan psikologisnya pulih.
Status Gunung Guntur cagar alam, butuh syarat ketat untuk masuk
Sejak tahun 1979, Gunung Guntur sudah ditetapkan statusnya menjadi cagar alam oleh Kementrian Pertanian dengan SK 170/KptsUm/3/1979.
Lalu, pada tahun 1990, diadakan perluasan cagar alam dengan SK 110/Kpts-II/1990. Terakhir, pada tahun 1994, penetapan ini diperbaharui lagi oleh Kementrian Kehutanan dengan SK 433/Kpts-II/1994. Walau begitu, Gunung Guntur tetap menjadi bagian dari Cagar Alam Kamojang hingga saat ini.
Karena statusnya cagar alam, maka tidak bisa semua orang bebas masuk ke area ini.
Hal itu diatur di Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu.