News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahasiswi di Balikpapan Tipu 220 Orang, Gondol Uang Rp 2 M, Modus Investasi Bodong di Perusahan BUMN

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Barang-barang yang diamankan polisi hasil kejahatan pelaku (Kanan) Pelaku PN (19) saat diamankan pihak kepolisian.

Dalam penawarannya, PN menggunakan kedok uang yang disetor korban akan digunakan untuk salah satu aktivitas perusahaan BUMN ternama yang bergerak di bidang perminyakan.

Korban yang tergiur lantas menyerahkan sejumlah uang untuk berputar dalam investasi fiktif yang dibuat-buat oleh PN.

Di mana penyerahan uang tersebut, ditransfer ke rekening pribadinya.

Nominalnya variatif, mulai Rp 5 juta, Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 50 juta hingga sampai Rp 100 juta.

Setelah mengirimkan sejumlah uang, korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dibuat oleh tersangka.

"Pelaku sudah membentuk grup investasi tersebut sekitar 3 grup WA besar yang beranggotakan masing-masing 75 sampai 50 orang," tutur Rengga.

Berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, kerugian mencapai Rp 400 juta.

Baca juga: Mengaku Bisa Tarik Benda Pusaka, Dukun Palsu Tipu Warga Kulon Progo hingga Rp 580 Juta 

"Namun masih banyak korban-korban lain yang kemungkinan total besar kerugiannya mencapai Rp 2 miliar," imbuh Rengga.

PN kemudian dibekuk oleh kepolisian tanpa perlawanan di kediamannya pada Kamis (24/9/2021) lalu.

Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka

PN dijerat Pasal 378 dan 372 KHUP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan.

Dengan ancaman hukuman di atas 4 tahun penjara.

Beli barang bermerek

Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana penipuan atau penggelapan investasi di Balikpapan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Rengga menyebut, selain PN ditangkap, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dari perbuatan PN, di antaranya rekening pribadi milik tersangka.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini