TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Polresta Malang Kota resmi menetapkan Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) sebagai tersangka kasus pembunuhan pada istri sirinya, Ratna Darumi Soebagio (56).
Atas perbuatannya pelaku kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Sofyan dijerat Pasal 340 KUHP atas pembunuhan yang dilakukan di tempat tinggalnya itu.
Baca juga: Pembunuhan Istri oleh Suami Siri di Malang Terungkap, Ratna Dibunuh Pakai Palu saat di Kamar Mandi
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo membeberkan alasan mengenakan pasal pembunuhan berencana kepada tersangka.
"Tersangka telah merencakan pembunuhan itu, sejak dua minggu sebelum kejadian. Tersangka menunggu timing yang tepat untuk melakukan aksinya itu," ujar Tinton, Selasa (28/9/2021).
Tinton juga menjelaskan, palu yang digunakan untuk memukul kepala korban, telah dipersiapkan oleh tersangka beberapa hari sebelumnya.
"Selain itu, tersangka juga sengaja melepas bagian kepala palu dari gagangnya. Untuk mempermudah aksinya tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Polresta Malang Kota Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Arak Bali
Baca juga: Burung Merpatinya Laku Rp 1,5 Miliar, Pria Asal Pekalongan Malah Menyesal dan Tak Bisa Tidur
Dirinya juga menerangkan, pihaknya akan menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu dilakukan, untuk mencari fakta-fakta baru.
Disamping itu, juga untuk mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan pembuktian di persidangan.
"Rencananya dalam waktu dekat, kami akan menggelar rekonstruksi. Dalam rekonstruksi itu, kami juga akan mengajak pihak Kejari Kota Malang," pungkasnya.
Baca juga: Viral saat Dirazia, Begini Nasib Agus Dartono, Pensiunan Polisi yang Jadi Manusia Silver
Seperti diketahui, tersangka Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) membunuh istri sirinya yang bernama Ratna Darumi Soebagio (56) di rumah di Jalan Emprit Mas , RT 04 RW 07, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang pada Jumat (17/9/2021) malam.
Kasus ini baru ditangani polisi ketika anak korban, Bayu, berinisiatif melapor ke Polresta Malang Kota pada hari Minggu (19/9/2021).
Bayu curiga dengan luka di bagian kepala ibunya yang cukup parah.
Baca juga: Ditinggal Sopir Tanya Alamat, Truk Pasir di Purbalingga Jalan Sendiri, Tabrak 3 Mobil dan 6 Motor