Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Seorang pelaku mafia tanah diringkus Satgas Mafia Tanah Polda Banten.
Pelaku diketahui berinisial RMT (63) warga asal Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kini ia ditahan Polda Banten karena melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dokumen tanah.
Terungkapnya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen tanah tersebut bermula saat polisi menerima laporan dari masyarakat dalam kurun waktu 2019-2021.
Setelah itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.
"Kami menerima lima laporan dari warga. Setelah adanya laporan masyarakat dengan membawa dokumen atas kepemilikan tanah," kata Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal di Mapolda Banten, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Polri Pastikan Jajarannya Tidak Akan Bekingi Mafia TanahÂ
Polisi menindaklanjuti laporan warga tersebut dengan memeriksa saksi, dokumen, dan juga mengecek ke laboratorium terhadap dokumen tersebut.
Setelah mendapatkan bukti-bukti yang autentik, kemudian pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Polda Banten.
Ade menyampaikan bahwa menurut keterangan pelaku, tanah tersebut ia beli dari masyarakat sekitar kemudian dijual lagi kepada masyarakat lain.
"Setelah kita dalami, masyarakat itu sendiri ternyata 'boneka', yang disuruh sebagai pemilik lahan," ujarnya
Padahal tanah yang dijual tersangka bukan milik warga yang dijadikan 'boneka' untuk mengaku bahwa tanah itu miliknya.
Baca juga: Perintah Jokowi kepada Polri: Jangan Sampai Ada Aparat Bekingi Mafia Tanah
Akan tetapi yang sebenarnya, tanah yang dijual tersangka itu ada pemilik aslinya.
Di mana sampai saat ini, korban atau pemilik tanah tidak pernah menjual tanah tersebut.