Pelaku menjual tanah ke orang lain dengan peta dan dokumen palsu yang dibuatnya.
"Modus tersangka, menjual tanah milik orang lain dengan menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB demi mendapat keuntungan ekonomi," ujarnya.
Kemudian Ade juga menyampaikan bahwa tersangka telah menjalankan kegiatan ini sejak tahun 2007 dan baru terungkap di tahun 2021.
Di mana pelaku telah memalsukan dokumen tanah sekitar 100 hektar.
"Yang dipalsukan untuk hamparan sekitar 100 hektar," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni Bundel AJB No. 729 Tahun 1995, Lebih dari 100 minuta asli AJB, Daftar himpunan ketetapan pajak (DHKP), peta blok, letter C, peta rincik legalisir, buku tanah dan beberapa lembar kuitansi.
Akibat dari prilaku yang dilakukan oleh tersangka RMT, kemudian tersangka di jerat pasal berlapis, yakni pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, ancaman 6 Tahun penjara.
Pelaku juga dijerat Pasal 266 KUHP tentang pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik, ancaman 7 tahun penjara.
Serta Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas benda tidak bergerak, ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga: YLKI Minta Pemerintah Bongkar Praktik Mafia Alkes Impor
Saat ini kasus tersebut masih dilakukan pendalaman oleh petugas kepolisian.
Sehingga Ade mengimbau kepada masyarakat, jika ada yang merasa menjadi korban bisa melaporkannya ke Mapolda Banten.
"Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban, kami himbau kami sarankan agar melaporkan kepada Satgas Mafia Tanah Polda Banten agar kami tindak lanjuti," terangnya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengimbau kepada onkum-oknum yang terlibat baik dari pemerintah, desa dan pihak lain dalam penertiban dalam AJB palsu.
"Kami Satgas Mafia Tanah akan bertindak tegas untuk melakukan penyidikan terhadap oknum yang terlibat dalam penerbitan AJB palsu," terangnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mafia Tanah di Banten Diringkus, Polisi Periksa Ratusan Dokumen Palsu di Laboratorium