TRIBUNNEWS.COM, MUBA - Pelaku penodongan terhadap sopir truk di Kecamatan Bayung Lencir, Muba ditangkap.
Tijam (34) berhasil diamankan aparat kepolisian, Rabu (22/9/21) sekitar pukul 01.00 WIB dikediamannya.
Polres Muba juga berhasil mengungkap 16 kasus yang terdiri dari Curas, Curat, dan Curanmor (3 C)selama periode 13 September hingga 23 September 2021.
Ungkap kasus tersebut dalam operasi Sikat Musi 2021 yang dilakukan Polres Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamasyah Pelupessy SH , SiK, MSi mengatakan, ada 16 kasus yang dapat di ungkap yang mana gabungan dari seluruh Polsek yang berada di Polres Muba.
“Untuk kasus di Bayung lencir, terjadi penodongan mengunakan Senpira, terhadap sopir truk di jalan Bayung Lencir, dengan menggunakan baju Resmob.
Baca juga: Serangan Kelompok Bersenjata di Nigeria Menewaskan 34 Orang
Mereka mengelabui korban mengaku anggota, dengan kesigapan Sat Reskrim Polres Muba bergabung dengan Polsek Bayung, pelaku bisa kita ringkus," kata Alamsyah.
Tambahnya, kasus penodongan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan baju Resmob kejadian Kamis (03/9/ 2021) sekitar pukul 19.30. Wib di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Muba.
"Pelaku yang berjumlah 5 orang.
Saat korban Heri Permana sedang mengemudikan mobil dump truck BG 8283 OG saat di TKP, didahului oleh mobil minibus Suzuki APV warna silver No Pol tidak diketahui, berjarak sekitar lebih kurang 150 Meter korban melihat salah satu pelaku menyetop korban," ujar Alamsyah.
Pelaku berpura - pura bertanya kepada korban "Kemano Arah Jalan Macang Sakti?"
Langsung dijawab korban "Tidak Tau Pak".
Lalu kemudian korban disuruh turun oleh pelaku dan salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban sempat terjadi perlawanan yang dilakukan korban.
“Saat itu pelaku mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan kepada korban bagian dada kemudian di tepis korban lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban,”ujarnya.
Pelaku yang menggunakan senpi langsung memukul kepala korban dengan menggunakan senpi tersebut sehingga kepala korban mengalami luka.
Setelah korban lemah kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban.
“Korban dimasukkan ke dalam mobil APV lalu dibuang di kebun masyarakat daerah desa sinar harapan Kecamatan Tungkal jaya, setelah itu para pelaku pergi membawa kendaraan korban,”jelasnya.
Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara, Pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 01.00. WIB, pihaknya mendapatkan informasi keberadaan satu pelaku di Desa Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya Muba.
"Satu pelaku bernama Tijam (34 warga desa Telang Kecamatan Bayung Lencir ketika coba diamankan, mencoba melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri,"ujarnya.
Dari keterangan pelaku ia mengakui telah melakukan curas bersama ke 4 rekannya terhadap korban, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan.
“Kita terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,"tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pukuli dan Ikat Sopir Truk, 1 dan 5 Orang Penodong Pakai Baju Resmob Diringkus