News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polrestabes Medan Akui Tembak Kaki Riswanto Hingga Akhirnya Tewas, Tapi Bantah Personelnya Lalai

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rafles Langgak Putra Marpaung saat memberi keterangan terkait kasus anjing gigit bocah hingga tewas, Rabu (16/6/2021)

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Polrestabes Medan mengakui telah menembak Muhammad Riswanto (41) yang akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.

Namun hal tersebut bukan karena kelalaian polisi, karena Riswanto berusaha melawan saat akan ditangkap polisi.

Riswanto, warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai meninggal dunia usai ditembak polisi.

Ternyata ia telah menjadi tersangka kasus pencurian.

Baca juga: Pamit Beli Rokok, Riswanto Pulang Dalam Keadaan Tak Bernyawa, Kakinya Patah Tertembak

"Tersangka (Riswanto) meninggal karena pendarahan. Pada saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas di arah kaki," kata Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung, Rabu (29/9/2021).

Dia menjelaskan, Riswanto terbukti melakukan pencurian besi sebagaimana rekaman CCTV.

Dikatakan Rafles, Riswanto mengakui perbuatannya saat diperiksa dalam BAP bahwa sudah dua kali mencuri.

Namun Rafles tidak mengaku pihaknya sempat menyiksa Riswanto, hingga kakinya patah.

Rafles justru mengatakan bahwa usai ditembak, Riswanto sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi keluarga menolak operasi karena takut.

Baca juga: Rumah Kepala Desa Pinayungan Ditembak Orang Tak Dikenal

"Keluarga tersangka menolak operasi karena takut. Padahal dibiayai anggaran negara," sebutnya.

Ada pun saat tersangka meninggal dunia, pihaknya memberikan santunan, bukan untuk tutup mulut, namun sekedar belasungkawa.

"Jadi tidak ada pemaksaan. Tidak benar juga jenazah ditahan oleh pihak rumah sakit maupun kepolisian," bebernya.

Ia pun mengatakan untuk penyidikan kasus Riswanto sudah dihentikan pihaknya lantaran tersangka telah meninggal dunia.

Sebelumnya diberitakan, Irwansyah Putra, adik Riswanto, awalnya kakak kandungnya ini ditangkap pada 17 Agustus 2021 malam, dengan surat perintah penangkapan bernomor SP.Kap/431/VIII/RES.1.8/2021/Reskrim Polrestabes Medan.

Baca juga: Dua Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Tewas Ditembak Polisi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini