AN yang emosi kemudian mengambil cangkul dan spiritus.
Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi menyebut, pelaku memecah kaca bagian belakang mobil menggunakan cangkul.
Setelah kaca pecah, AN menyiramkan spiritus ke mobil tersebut.
Mengutip Tribun Solo, pelaku kemudian menyalakan api dan membakar mobil Khumaidi.
Api tersebut membuat mobil Khumaidi terbakar hingga tersisa kerangkanya saja.
Pelaku sakit hati
Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati pada korban.
AN nekat membakar mobil tetangganya tersebut karena kerap menghalangi jalan menuju rumahnya.
"Peristiwa ini murni atas dasar motif pribadi, karena AM ini merasa sakit hati lantaran mobil tersebut selalu diparkir menghalangi rumahnya," kata Yuswanto, Senin (27/9/2021).
Puncak kemaraan AN terjadi setelah korban tak menggubris permintaannya untuk memindahkan mobil.
Setelah beraksi, pelaku lalu pulang ke rumah untuk beristirahat.
Aksi pembakaran baru diketahui setelah warga hendak melaksanakan shalat Subuh pada Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 03.30 WIB.
Aksi pembakaran tersebut dilakukan AN dalam kondisi sadar tanpa adanya pegaruh minuman keras.
Kini pelaku dijerat Pasal 187 ayat 1e KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 35 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Solo dengan judul “Kronologi Kakek di Sragen Bakar Mobil Tetangga : Kaca Dipecah Pakai Cangkul, Lantas Disiram Spiritus”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Solo/Septiana Ayu Lestari, Kompas.com/Labib Zamani)