TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang pemuda nekat menghabisi nyawa seorang kakek terjadi di Kabupaten Aceh Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pemuda 35 tahun bernama Zulkifli.
Warga Desa Alue Ambang, Kecamatan Teunom, Kabupaten Aceh Jaya nekat menghabisi Nek Dahniar (65).
Korban diketahui tinggal di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Baca juga: 7 Fakta Juragan Angkot Habisi Paranormal di Tangerang, Sewa Pembunuh Bayaran, Emosi Istrinya Dinodai
Kronologi kejadian
Dihimpun dari Serambinews, kasus ini berawal dari adanya cekcok dan adu mulut antara korban dengan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 malam.
Waktu itu, pelaku hendak meminta pinjam uang pada korban sebanyak Rp 3 juta.
Uang itu rencananya untuk menutup cicilan kredit pelaku di sebuah perusahaan pembiayaan kredit motor yang menunggak selama 2 bulan.
Namun saat itu korban tidak memberikan pinjaman uang.
Pelaku pada malam itu ada dua kali mendatangi rumah korban.
Pertama pada pukul 21.00 WIB, namun karena ada orang lain, ia pulang.
Baca juga: Polrestabes Medan Akui Tembak Kaki Riswanto Hingga Akhirnya Tewas, Tapi Bantah Personelnya Lalai
Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka datang lagi ke rumah korban.
Saat datang menjelang tengah malam itu, akhirnya pelaku mengutarakan niatnya untuk meminjam uang.
Namun dari mulut korban keluar kata-kata yang menurut pelaku menyakiti hatinya, sehingga saat itu juga menutup mulut korban dengan tangan.
Karena korban melawan akhirnya dilukai dengan pisau cutter.
Pelaku kemudian mengambil emas perhiasan yang ada pada tangan korban sebanyak 8 mayam emas dan langsung melarikan diri.
Kasus pembunuhan itu diketahui oleh warga setempat pada Selasa, 3 Agustus 2021 pagi.
Baca juga: Suami Aniaya Istri Hingga Tewas di Pangandaran, Pelaku dan Korban Awalnya Cekcok Soal Kredit Panci
Pelaku ditangkap
Usai kejadian, polisi dari Polres Aceh Barat melakukan pendalaman.
Hasilnya Zulkifli berhasil diamankan pada 15 September 2021.
Informasi ini dibenarkan Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda dalam konferensi pers di Mapolres di Meulaboh, Senin (27/9/2021).
"Tersangka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polres Aceh Barat pada Rabu, 15 September 2021," katanya dikutip dari Serambinews, Rabu (29/9/2021).
Dikatakan Kapolres, atas perbuatannya maka tersangka akan dikenakan Pasal 338 dan atau Pasal 363 ayat 1 Ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka Zulkifli yang diwawancarai wartawan menyampaikan, ia nekat melakukan pembunuhan tersebut karena merasa sakit hati kepada korban.
"Saya minta maaf, karena saya sakit hati, sehingga menghabisinya," kata Zulkifli.
Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pembunuh Nek Dahniar di Aceh Barat Terungkap, Ini Motif Pelaku Habisi Korban, Terkait Pinjam Uang
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Serambinews.com/Sa'dul Bahri)