"Pelaku berhasil ditangkap saat hendak kabur keluar pulau Lombok," kata Kasat Reskrim Iptu I Made Sukadana.
Saat hendak kabur, tim lebih dulu mengetahui keberadaan pelaku yang mencoba melarikan diri keluar pulau Lombok.
Setelah pengintaian, polisi menangkap SI di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan.
"Untuk menghindari kemarahan dan amukan warga tim membawa pelaku ke Mako Satreskrim Lombok Utara untuk proses lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak.
Hal itu diatur pada Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Demi Mendapat Ilmu Kebal, Pemuda Lombok Utara Setubuhi Bocah 11 Tahun