4. Ada 14 tersangka
Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.
Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.
Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.
Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai berinisial Kn, bersama tersangka SN, dan tersangka AD yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.
"Atas temuan tersebut, Kn melaporkan kepada TS selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, TS memerintahkan tersangka Jn, Hr, JE untuk berangkat menuju lokasi," jelasnya.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.
Di perjalanan, tersangka Tr yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.
"Kemudian, Tr menyuruh Hr menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal," katanya.
Tr bersama Kn, dan SN sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
"Selanjutnya, Tr menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, W dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya," katanya.
Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka T (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Wy.
Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Wy kepada By dengan harga Rp 1 miliar.
Baca juga: Diiming-imingi Uang Rp 80 Juta, 2 Ibu Muda Nekat Jadi Kurir Narkoba, Tertangkap Basah Bawa Sabu 2 Kg