5. Hanya dilaporkan 57 kg
Sementara, dari 76 kilogram sabu yang ditemukan, hanya dilaporkan 57 kilogram kepada Kasat Polair Tanjungbalai.
"Sementara 13 kilogram lainnya yang diambil Tr dijual kepada tersangka Sd, AI, IT, masing-masing 1 kilogram dengan harga Rp 550 juta," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ke 14 tersangka yang diantaranya 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai itu disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat(1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Medan.com/Muhammad Fadli Taradifa/Alif Al Qadri Harahap)
Berita lainnya seputar kasus narkotika.