TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 11 oknum anggota polisi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara (Sumut), terlibat dalam transaksi jual beli narkoba.
Para oknum ini diketahui memiliki jabatan yang berbeda-beda, mulai dari Bintara hingga perwira.
Mereka semua bertugas di Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kini, kasus yang membelit 11 oknum polisi ini sudah memasuki tahap pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan.
Bagaimana kelengkapan dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: 11 Oknum Polisi di Tanjungbalai Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba
1. Awal kasus
Dirangkum dari Tribun-Medan.com, kasus ini bermula adanya penyelundupan 76 bungkus narkoba jenis sabu di Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan pada pada 19 Mei 2021 lalu.
Satu bungkusnya memiliki berat 1 kilogram.
Sabu-sabu tersebut berada di sebuah kapal kayu.
Saat itu, dua orang pelaku yang diduga merupakan kurir berhasil melarikan diri.
Barang bukti 76 kilogram sabu itu ditinggal di atas sampan.
Dari hasil pemeriksaan, 76 kilogram sabu itu terdiri dari bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan bungkus warna kuning merk Guanyinwang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus temuan 76 kilogram sabu ini disinyalir ada kaitannya dengan oknum petugas di Polres Tanjungbalai.
Baca juga: Nyambi Jualan Sabu, Pedagang Sayur di Pasar Keputran Ditangkap Polisi, 20 Paket Sabu Disita
2. Delapan Anggota Polres Tanjungbalai mulai diperiksa