News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Fakta Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang, Ini Pengakuan Penggali Kubur

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenda plastik terpasang di makam Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu. Polisi melakukan autopsi ulang terhadap kedua korban kasus Subang. (Tribun Jabar/Dwiki MV)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian terus berupaya mengungkap kasus kematian ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Terbaru kepolisian membongkar makam Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) yang sudah terkubur selama 45 hari, Sabtu (3/10/2021) sore.

Diketahui Tuti Suhartini (55) dan putrinya Amalia Mustika Ratu (23) sebelumnya ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di dalam bagasi mobil alphard yang terpakir di garasi rumah, Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Subang, Jawa Barat, Rabu (18/8/2021) pagi.

Kedua korban kemudian dimakamkan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Istuning, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kamis (19/8/2021) setelah dilakukan autopsi.

Hingga saat ini, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Berikut sejumlah fakta yang dihimpun Tribunnews.com, terkait autopsi ulang yang dilakukan kepolisian pada sore kemarin;

1. Minta Izin Yosef Jumat Malam

Sebelum membongkar makam kedua korba, kepolisian sebelumnya menemui Yosef, suami dari Tuti Suhartini sekaligus ayah dari Amalia Mustika Ratu, Jumat (1/10/2021) malam.

"Betul, kemarin malam pada saat jam 23.30 WIB, Pak Yosef dihampiri oleh penyidik dari Polres Subang untuk meminta izin terhadap pembongkaran makam istri sama anaknya," ucap Fajar Sidik tim kuasa hukum Yosef di Subang, Sabtu (2/10/2021).

Tujuan dari pihak kepolisian, Fajar belum mengetahui pasti apa maksud pembongkaran makam dan autopsi ulang tersebut.

Baca juga: Polisi Temui Yosef Jumat Malam Sebelum Autopsi Ulang Jasad Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Subang

"Untuk tujuannya sama, memang tidak tahu apa yang dilakukan penyidik, mungkin ini juga bagian dari pendalaman perkara," katanya.

Pihak tim kuasa hukum Yosef maupun kliennya akan terus kooperatif terkait dengan pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Yang jelas kami dari pihak Pak Yosef akan tetap kooperatif apabila dibutuhkan pihak penyidik," ujar Fajar.

2. Proses Autosi Ulang Berlangsung 3 Jam

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini