Pelaku mengaku sempat ditendang korban.
"Yang bersangkutan kesal karena pernah ditendang oleh korban karena tinggal di lorong belakang rumah korban," ujar Kapolres.
Polisi menetapkan Ali sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara.
Baca juga: FAKTA 11 Polisi di Sumut Jual Sabu Hasil Penangkapan, Berawal dari Penyelundupan 76 Kg Narkoba
5. Cerita istri korban
Istri korban berinisial I memberikan ceritanya.
Ia mengatakan, suaminya saat kejadian sedang pulang membeli sarapan.
"Iya, jadi sedang pulang terus tiba-tiba aja diserang," ujar I.
I menyebut, sehari-hari pelaku sering terlihat di kawasan tempat tinggal mereka, terutama saat malam hari.
Ia pun sangat heran mengapa suaminya dianiaya seperti itu.
"Siang enggak nampak. Kalau malam aja dia (pelaku) sering di situ, makanya kok kita kasih tempat terus seperti itu," ujar I.
Suami I diketahui merupakan pengusaha yang bergerak di bidang besi atau logam.
Rencananya korban akan makamkan di pemakaman Tionghoa Rambung Merah, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.tv/Luthfan)(Tribun-Medan.com/Alija Magribi)
Berita lainnya seputar Kota Pematangsiantar.