Untuk wilayah Kabupaten Bogor, kata Harun ada di 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gunung Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Megamendung dan Ciawi.
Baca juga: Penahanan Oknum Wartawan Tersangka Pemerasan di Bandar Lampung Dikabarkan Ditangguhkan
Tersangka katanya mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya.
Tetapi hasil dari penyelidikan Polres Bogor, mereka diperkirakan sudah melakukan aksinya lebih dari 2 tahun.
"Saat melakukan pemerasan, nominalnya berbeda beda. Dari jutaan, puluhan juta hingga ratusan juta."
" Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemerasan yang diketahui saat ini, kurang lebih sebanyak Rp 500 juta," ungkap Harun.
Atas kejadian tersebut katanya para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancaman hukumannya hingga 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Peras ASN Ratusan Juta, 2 Wartawan Gadungan Dibekuk Polres Bogor, 3 Lainnya Buron
(WartaKotalive.com/ Hironimus Rama)
Berita lainnya seputar kasus pemerasan.