TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemerasan dengan modus mejadi wartawan gadungan terjadi di Bogor, Jawa Barat.
Diketahui pelaku dari kasus ini berjumlah 5 orang.
Polisi berhasil menangkap 2 di antaranya, sedangkan sisanya masih buron.
Akibat kejahatan komplotan ini, total kerugian mencapai Rp500 juta.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga ke Polsek Cileungsi, 23 September 2021 lalu.
Baca juga: Pemilik Toko Kosmetik di Bekasi Jadi Korban Pemerasan, Pelaku Mengaku Sebagai Polisi Saat Beraksi
Wartawan gadungan ini melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah warga yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN dan hingga beberapa target sasaran lainnya.
"Pelapor merasa diperas oleh beberapa orang yang mengaku sebagai wartawan," kata Harun, Minggu (3/10/2021).
Dari sana katanya Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor melakukan penyelidikan sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka.
"Ada dua tersangka yang kita tangkap yaitu JS dan JN. Tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk DPO kami, yaitu FS, FBS dan FS. Semuanya warga Bekasi," jelasnya.
Dari dua tersangka yang mengaku sebagai wartawan ini, polisi mendapatkan Id Card (kartu identitas) wartawan dari media Radar Metro, Indonesian Morality Watch dan Liputan Hukum.
"Modus yang dipakai dengan cara mengawasi beberapa korban, mencari kesalahan lalu mengancam dan diperas."
"Kalau tidak memberikan uang pelaku mengancam akan disebarkan di medianya," tutur Harun.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksi tersebut di beberapa lokasi (TKP).
"Ada 37 TKP hingga saat ini yang tersebar di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor. Di sana mereka melakukan pemerasan," paparnya