News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kubu Tersangka Pembunuhan Remaja di Kediri Minta Kasus Dihentikan: Korban Berbohong Mengaku Hamil

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kasus dugaan pembunuhan berencana remaja di Kediri, Jawa Timur, menghadirkan fakta baru.

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Kasus dugaan pembunuhan berencana remaja di Kediri, Jawa Timur, menghadirkan fakta baru.

Q (14) diketahui meninggal dunia tidak dalam keadaan hamil. Oleh karena itu, tim kuasa hukum tersangka AAN (15) menduga ada kebohongan sehingga terjadi peristiwa pidana. 

"Oleh karena hasil tersebut dinyatakan negatif, maka kami menduga bahwa motif terjadinya tindak pidana tersebut berawal adanya unsur kebohongan korban kepada anak," kata pengacara AAN, Taufik Dwi Kusuma, Selasa (5/10/2021).

Masih kata Taufik, pihaknya menduga terjadinya tindak pidana tersebut diawali dengannya unsur kebohongan korban mengaku hamil (melalui chat).

Baca juga: Tak Temui Yoris Untuk Perbaiki Hubungan Sejak Pembunuhan Amalia, Yosef Titip Pesan Lewat Zaenal

"Kami selaku Penasehat Hukum menilai bahwa perbuatan tindak pidana anak tersebut turut juga mengalami dampak hukum dari perbuatan si korban," jelasnya.

"Secara hukum dampak yang dirasakan oleh anak adalah diberi sanksi pidana dengan penerapan (Pasal 338 KUHP) dengan pembunuhan berencana Pasal (340 KUHP) yang disangkakan oleh pihak kepolisian," imbuhnya.

Ilustrasi Sesosok mayat ditemukan oleh Samsuri (50) pada Jumat (24/9/2021) warga Desa Tiru Lor saat hendak memberi makan ternak. (DNA India)

Karena melihat hasil sementara rangkaian peristiwa tersebut, seharusnya polisi dalam pemberian sangkaan pertanggungjawaban pidana kepada anak haruslah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak di masa mendatang atau di masa depan asas (ultimum remedium).

Taufik meminta kepada polisi agar kasus tersebut dihentikan.

"Kami berharap pihak kepolisian, melakukan terobosan penyelesaian hukum dengan cara diversi, hal ini dapat dilakukan oleh penyidik kepolisian (diskresi) tersebut kepada anak tanpa meneruskan kasusnya ke jaksa penuntut umum," tandasnya.

Sedang Kasat Reskrim Polres AKP Rizkika Atmadha saat dikonfirmasi terhal tersebut mengaku akan terus melakukan proses penyidikan hingga ke penuntutan.

Baca juga: Sering Disebut Dalam Berita Kasus Pembunuhan di Subang, Siapa Mimin Istri Kedua Yosef?

"Pasal yang kita lakukan adalah delik formil, apabila ada permintaan untuk menghentikan saya rasa jauh (tidak mungkin)," jelasnya, Selasa (5/10/2021).

Sebelumnya, sesosok mayat ditemukan oleh Samsuri (50) pada Jumat (24/9/2021) warga Desa Tiru Lor saat hendak memberi makan ternak.

Setelah dicek bahwa mayat itu tetangganya sendiri inisial Q yang baru berusia 14 tahun.

Samsuri kemudian melaporkan kejadian ke perangkat desa lalau direruskan kepada polisi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini