TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Kepolisian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka tragedi berdarah yang menewaskan dua petani tebu di lahan PG Jatitujuh, Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Ketujuh 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, semuanya adalah anggota dari Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
"Penetapan tersangka ini setelah kita memeriksa sebanyak 26 saksi," kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Rabu (6/10/2021).
AKBP M Lukman Syarif mengatakan, dari ketujuh tersangka itu salah satunya adalah Ketua F-Kamis, Taryadi (43).
Taryadi sendiri diketahui juga merupakan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Baca juga: 5 Fakta Terbaru Bentrok di Lahan Tebu Indramayu: Anggota DPRD Jadi Tersangka, Ini Motif Penyerangan
Tersangka lainnya adalah ERYT (43), DRYN (46), keduanya adalah pengurus dari F-Kamis.
Selain itu, polisi juga menetapkan SBG (48), SWY (51) selaku anggota dari F-Kamis.
"Dua tersangka lainnya masih DPO, tapi kita sudah kantongi nama-namanya," ujar dia.
Ingin kuasai lahan
AKBP M Lukman Syarif mengatakan aksi penyerangan tersebut dilatar belakangi karena mereka ingin menguasai lahan.
"Motifnya untuk mempertahankan lahan yang mereka anggap penguasaan sepihak oleh F-Kamis tersebut," ujarnya.
Masih disampaikan Kapolres, para pengurus F-Kamis itu kemudian menghasut kelompoknya untuk melakukan perlawanan.
Baca juga: Profil Taryadi, Anggota DPRD Indramayu yang Jadi Tersangka Bentrok Berdarah di Lahan Tebu
Termasuk melawan aparat saat hendak melakukan upaya penindakan, mereka melakukan penghadangan kepada aparat dengan membawa senjata tajam.
Peran Taryadi
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif pun mengungkap peran Taryadi.