TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pecatan TNI Daniel Ginting karena diduga menculik dan menganiaya warga Patumbak, Deli Serdang.
Daniel Ginting sebelumnya bertugas di Kodam II/Sriwijaya berpangkat sersan dua. Daniel disebut menganiaya seorang Fandi Wahyudi karena menduga korban adalah seorang informan polisi terkait peredaran narkoba.
Panca kemudian memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menangani kasus tersebut. Perintah Panca, Tatan harus bisa menangkap Daniel Ginting.
"Cek tuh, turunkan tim segera tangkap. Turunkan tim ya. Tarik, suruh Polres," perintah Panca, Kamis (7/10/2021).
Baca juga: Diduga Sebagai Informan, Fandi Diculik dan Dianiaya Tentara Desersi, Korban Melapor ke Pomdam
Panca menegaskan dia pasti menangani kasus tersebut dan berjanji akan mengungkapkanya.
Panca menekankan tidak ada tempat berlindung bagi kriminal di Sumatera Utara.
"Tidak ada yang boleh melakukan tindakan hukum terhadap hak-hak seseorang. Apapun tindak pidana yang akan dilakukan," ucapnya.
Mendapat perintah, Tatan langsung menyanggupi.
"Kita tindaklanjuti untuk segera ungkap," kata Tatan di lokasi yang sama.
Penjelasan Kodam Sriwijaya
Kodam II/Sriwijaya akhirnya buka suara terkait status Daniel Ginting.
Menurut Kepala Penerangan Kodam II/Sriwijaya, Kolonel Caj Jono Marjono, Daniel Ginting berpangkat Sersan Dua (Serda).
Baca juga: Pria Diculik Lalu Dianiaya Tentara Desersi, Dicurigai Informan Polisi, Pernah Alami Kejadian Serupa
Serda Daniel Ginting bukan lagi anggota TNI.
Serda Daniel Ginting sudah dijatuhi sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PDTH).