News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolda Sumut Perintahkan Tangkap Pecatan TNI yang Culik dan Aniaya Warga: Turunkan Tim

Penulis: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tentara desersi Daniel ginting dan korbannya Fandi Wahyudi. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memerintahkan anak buahnya segera menangkap pelaku

"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Jono, Rabu (6/10/2021).

Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.

Baca juga: Pemuda di Deli Serdang Diculik dan Dianiaya, Orangtua Korban Nyaris Tak Mengenali Wajah Anaknya

Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.

"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila di kemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.

Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.

Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.

Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.

Bukan hanya menculik dan menyiksa Fandi, Daniel Ginting bersama Andi juga diduga berniat membunuh Fandi, dengan cara membuang korban ke jurang di Desa Jaranguda, Kabupaten Tanah Karo.

Korban melapor ke Pomdam Bukit Barisan

Fandi dan ibunya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Danpomdam 1 Bukit Barisan, Medan di Jalan Suprapto, Rabu (6/10/2021).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini