"Sejak 15 Juli 2021, Pengadilan Militer 01/Palembang sudah mengumumkan hasil putusan bahwa Serda Daniel Ginting terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi," kata Jono, Rabu (6/10/2021).
Serda Daniel Ginting juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," katanya.
Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, putusan Pengadilan Militer 01/Palembang terhadap Serda Daniel Ginting tertuang dalam Nomor 46-K/PM.I-04/Ad/VI/2021.
Baca juga: Pemuda di Deli Serdang Diculik dan Dianiaya, Orangtua Korban Nyaris Tak Mengenali Wajah Anaknya
Adapun jabatan terakhir Serda Daniel Ginting adalah Komandan Regu (Danru) 3/I/Lipan B Yonif.
"Memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Apabila di kemudian hari terdakwa diketemukan/tertangkap," tulis putusan yang diunggah dalam keterangan resmi website Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Meski sudah ada perintah penahanan, nyatanya Serda Daniel Ginting masih berkeliaran.
Dia diduga sengaja pulang ke kampung halaman di Desa Namo Suro, Kecamatan Birubiru, Kabupaten Deliserdang guna menghindari jeratan hukum.
Selama pelariannya, ternyata Serda Daniel Ginting membekingi pengedar sabu bernama Andi.
Serda Daniel Ginting bersama Andi dilaporkan menculik dan menyiksa Fandi Wahyudi, warga Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Adapun alasan Daniel Ginting dan Andi menculik dan menyiksa Fandi lantaran korban dituduh sebagai 'rusa' alias informan polisi.
Bukan hanya menculik dan menyiksa Fandi, Daniel Ginting bersama Andi juga diduga berniat membunuh Fandi, dengan cara membuang korban ke jurang di Desa Jaranguda, Kabupaten Tanah Karo.
Korban melapor ke Pomdam Bukit Barisan
Fandi dan ibunya akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Danpomdam 1 Bukit Barisan, Medan di Jalan Suprapto, Rabu (6/10/2021).