Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, anak pertama Mita juga dijual tersangka kepada orang lain.
Pada kejadian pertama tersebut tersangka memberikan uang Rp 50 ribu kepada Mita.
"Kemudian pada pengembangan juga ditemukan korban lain, yaitu Lina, warga Wanea."
Baca juga: 2 Pembunuh Bayi yang Ditemukan di WC Rumah Warga Kalipancur Semarang Ditangkap, Ini Sosoknya
"Sehingga sudah ada tiga orang bayi yang dijual tersangka, dan ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas," kata Kombes Pol Jules Abast.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F Siahaan menambahkan, perkara ini didapati dari informasi masyarakat, yang dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.
Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan perdagangan orang yaitu bayi.
Tersangka kemudian diamankan di kediamannya di Wanea, Kota Manado.
Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 60 juta dan paling banyak Rp 300 juta," tegas Kombes Pol Gani.
Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dilakukan Sejak 2020
Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, perdagangan bayi ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini agar dapat memberitahukan kepada Kepolisian terdekat.
"Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu. Mungkin dari pihak ibunya berkekurangan dalam biaya proses persalinan," ujar Kabid Humas.