News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Kasus Ayah Diduga Rudapaksa 3 Anaknya yang Kembali Viral, Berawal dari Cerita si Bungsu

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah di Luwu Timur, Sulawesi Selatan diduga merudapaksa tiga anak kandungnya, kembali viral.

Kasus yang terjadi pada 2019 ini kembali viral setelah Project Multatuli membahasnya.

Bahkan, tagar Tiga Anak Saya Diperkosa menjadi trending di Twitter.

RS melaporkan mantan suaminya, S, ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019 atas dugaan rudapaksa terhadap tiga anaknya, Al, Mr, dan Az.

IRT asal Luwu Timur, RS, saat mengadukan kasus rudapaksa yang menimpa tiga anaknya ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang. (TribunTimur/Darul)

Baca juga: SOSOK Ayah Terduga Pelaku Rudapaksa 3 Anaknya di Lutim, ASN Pejabat Pemkab hingga Pernah Membantah

Baca juga: SP3 Kasus Ayah Rudapaksa 3 Anak Kandung, Komisi III DPR Soroti Profesionalisme Polres Luwu Timur

RS mengaku baru mengetahui ketiga anaknya menjadi korban rudapaksa sang mantan suami pada 5 September 2019.

Dikutip dari TribunTimur, terbongkarnya aksi bejat S bermula saat RS melihat tingkah tiga buah hatinya berubah.

"Jadi kasus ini baru saya tahu tanggal 5 September, saya lihat gerak-gerik tiga anak saya berubah," ungkap RS, Sabtu (21/12/2019).

Ia pun memanggil dua putrinya, Al dan Az, serta putranya, Mr, untuk bertanya.

Kedua putri RS sempat tidak mau terbuka, namun Mr menceritakan kejadian yang menimpanya dan kedua saudarinya.

Melihat Mr membeberkan semuanya, Al dan Az pun turut buka suara.

"Jadi ini terjadi setelah saya dan dia (S) bercerai 2016. Saat itu anak pertama saya yang menjadi korbannya," beber RS.

"Sampai tahun ini (2019) ketiga anak saya jadi korban, tiga-tiganya. Anak laki-laki (Mr) ini juga saksi dan juga korban," imbuhnya.

Berdasarkan cerita Mr, ia kerap melihat Al dan Az dicabuli ayah dan dua rekannya, Rz dan Gn.

"Jadi itu keduanya (Al dan Az) baru cerita semua, keduanya bilang ada dua om-om juga ikut buat begitu (cabul)" ujar RS.

ILUSTRASI  (News Law)

Baca juga: Dugaan Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur, LBH Makassar: Penerbitan SP3 Janggal

Baca juga: Pria Berusia 66 Tahun di Banyuasin Rudapaksa Anak dan Cucu hingga Keduanya Hamil

Namun, kala itu penyelidikan terhadap kasus dugaan rudapaksa dihentikan.

Alasannya, tidak ditemukan adanya tanda kekerasan saat dilakukan visum et repertum pada korban.

Tak hanya itu, hasil forensik RS Bhayangkara Polda Sulawesi Selatan menyebut tidak ada tanda kelainan pada ketiga korban.

Pemeriksaan psikiater terhadap terduga pelaku dan korban pun tidak menemukan gangguan jiwa dan adanya trauma.

"Tidak ditemukan adanya tanda kekerasan, otot sphing menjepit dan bibir kemaluan."

"Tidak ada kelainan terhadap ketiga anak korban seperti yang dilaporkan pelapor," terang Kapolres Luwu Timur kala itu, AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Sabtu (21/12/2019), dilansir TribunTimur.

"Sehingga direkomedasikan kepada penyidik untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut, serta mengirim SP2HP A2 kepada pelapor," imbuhnya.

Karena itu, RS kemudian mengadu pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Anak (P2TP2A) Kota Makassar pada Sabtu (21/12/2019) petang.

Mengutip TribunTimur, RS menilai ada kejanggalan dalam proses penghentian penyidikan kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anaknya.

Pasalnya, Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) di Polres terkesan dipaksakan.

Baca juga: Trending Pengakuan Seorang Ibu 3 Anaknya Jadi Korban Rudapaksa, Begini Penjelasan Polda Sulsel

Baca juga: Kakek Rudapaksa Cucu hingga Hamil 9 Bulan, 15 Tahun Lalu juga Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan

RS mengungkapkan ada beberapa lembar kertas yang ditunjukkan penyidik kepadanya.

Tetapi, ia hanya bisa melihat lembar pertama dan terakhir.

"Ada beberapa lembaran kertas saya lihat, tapi mereka (penyidik) bipang saya hanya lihat lembar pertama dan terakhir," ujarnya.

"Memang ada beberapa lembar tapi kata mereka itu nanti mereka yang isikan, saya tugas hanya tanda tangan saja," tambahnya.

Kendati demikian, kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan S ini belum menemui titik terang.

RS Dituding Gila dan Dilaporkan Balik

Dikutip dari TribunTimur, RS mengaku dituduh tidak waras karena melaporkan S ke polisi atas kasus dugaan rudapaksa.

"Ada dari beberapa pihak sebut saya tidak waras, karena melapor kasus ini ke polisi. Mereka tuduh saya waham," ujar RS, Sabtu (21/12/2019).

"Menuduh saya waham tidak sesuai fakta. Kalau gila atau stres, kenapa saya bawa mobil dari Luwu ke Makassar," lanjutnya.

Sementara itu, mantan suami RS, S, melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Pria Rudapaksa Bocah 11 Tahun, Aksinya Dipergoki Warga, Pelaku Dikepung dan Diamuk Massa

Baca juga: Gadis 14 Tahun di Medan Dirudapaksa Pria yang Dikenalnya di Medsos

S menilai tudingan yang disebutkan RS adalah firnah keji.

"Ini fitnah keji. Saya menuntut laporan balik ku tetap jalan," ujarnya, Senin (23/12/2019), dilansir TribunTimur.

Tanggapan Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan (DOK TRIBUN TIMUR)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, menanggapi soal viralnya kasus dugaan rudapaksa yang terjadi pada 2019 ini.

Ia mengungkapkan kasus dugaan rudapaksa itu dihentikan penyelidikannya karena memang tidak ditemukan tindak pidana.

"Itukan kasus lama 2019, kok diungkit sekarang. SP3 kan tentunya ada pertimbangan hukum," kata Zulpan, Kamis (7/10/2021), dikutip dari TribunTimur.

"Sudah digelar perkara, memang tidak ditemukan (tindak pidana)" tambahnya.

Ia pun mengungkapkan, tudingan yang menyebut polisi tak berpihak pada keadilan, tidak lah benar.

Zulpan menegaskan, penghentian penyelidikan dilakukan karena memang tidak ada unsur pidana.

Bukan karena terduga status terduga pelaku yang merupakan pejabat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab).

"Dia main medsos, terus viralkan seolah-olah polisi tidak berpihak pada keadilan, padahal salah, tidak seperti itu," ungkap Zulpan.

"Bukan karena bapaknya (terduga pelaku) pejabat di Pemda atau bukan, memang tidak ada (unsur pidana)," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul:

Alasan Polisi Stop Kasus Ayah Perkosa Anak Kandungnya di Luwu Timur, Ini Faktanya

Pejabat Luwu Timur Laporkan Balik Mantan Istri setelah Dilaporkan Perkosa Anak Kandung

Laporkan Mantan Suaminya Diduga Cabuli Tiga Anaknya, IRT Ini Dituduh Gila

Polda Sulsel soal Viral SP3 Kasus '3 Anak Saya Diperkosa': Itu Kasus 2019

Polisi SP3 Kasus Dugaan Pencabulan Dua Anak Kandung di Luwu Timur, Ini Kata Ibu Korban

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunTimur/Ivan Ismar/Darul Amri Lobubun/Muslimin Emba)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini