Sementara sisanya yang Rp 100 juta, diminta pelaku untuk dilunasi bila sudah diterima jadi anggota Polri.
"Total korban sudah keluar uang Rp 200 juta, dan untuk sisanya sebanyak Rp 100 juta pelaku minta untuk dibayarkan nanti, ketika sudah masuk jadi anggota Polri," beber Kapolres.
Baca juga: Mahasiswi di Palembang Tipu Juragan Konter HP, Gasak Uang Rp14 Juta, Modus Pinjam Mesin EDC
Tapi, dalam waktu empat bulan tidak kunjung ada berita baik dari tersangka DS.
Karena curiga, korban langsung melaporkannya kepada Polsek Cisoka.
Tersangka berhasil dibekuk di kawasan Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang dan langsung mengakui tipu muslihatnya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini mengakui perbuatannya. Ia baru melakukan ini satu kali," tutur Wahyu.
Dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Impian Masuk Polri, Pensiunan Jenderal Gadungan di Tangerang Tipu Korbannya Sampai Rp 200 Juta
(TribunJakarta.com/Ega Alfreda)
Berita lainnya seputar kasus penipuan.