TRIBUNNEWS.COM - Wanita berinisial FM alias Cici (38) di Manado, Sulawesi Utara, yang berprofesi sebagai dukun beranak diringkus polisi.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi.
Cici bukanlah seorang bidang atau tenaga kesehatan.
Selama ini, ia bekerja sebagai dukun beranak secara mandiri.
Pelaku diketahui Cici merupakan warga Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
"Tersangka ini melakukan praktik kebidanan liar dan ini sering dilakukan, dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak tiga kali," kata Direktur Reskrimum, Polda Sulut, Kombes Pol Gani F Siahaan, dilansir Tribun Manado.
Baca juga: Warga di Jember Geger Temukan Gulungan Sajadah Berisi Mayat Bayi yang Sudah Membusuk
Baca juga: Mayat Bayi dalam Kantong Plastik Ditemukan Pencari Rumput di Lombok
Sudah jual tiga bayi
Mengutip Kompas.com, perdagangan bayi ini diduga dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (26/8/2021).
Saat itu, personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos Cici telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dan keterangan.
Dari situ disimpulkan, bahwa Cici diduga telah melakukan perdagangan bayi.
Menurut Jules, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea.
"Bayi dijual tersangka dengan alasan korban tidak mampu menmbayar biaya persalinan," kata Jules dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).