Dari aksinya, pelaku berhasil membawa lari uang Rp8 juta dari hasil kutipan arisan Burhan.
"Namun saat ditangkap, pelaku telah menghabiskan uang tersebut dan tersisa hanya Rp2,6 juta," kata Dhani.
Pengakuan pelaku, mencuri uang milik korban untuk menebus hutang pelaku di pegadaian.
"Untuk bayar hutang, menebus emas miliknya di pegadaian," pungkasnya.
Ia mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul IRT Asal Asahan Dibekuk Polisi karena Bawa Kabur Uang Arisan Tetangga, Ngaku untuk Bayar Utang
(Tribun-Medan.com/Alif Al Qadri Harahap)
Berita lainnya seputar kasus pencurian.