Namun belakangan kasus perampokan itu terungkap.
Kadek Ardiasih ternyata bukan dirampok. Sebaliknya dia lah yang mencuri uang milik mertuanya itu.
Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berdasarkan kecurigaan polisi yang menemukan banyaknya kejanggalan.
Baik kejanggalan di TKP maupun berdasarkan pengakuan Kadek Ardiasih pada hari Jumat 8 Oktober 2021.
"Kejanggalan itu mulai dari hasil visum yang tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan. Alat-alat yang digunakan pelaku berupa sabit hingga kayu yang tidak ada penyesuaian di TKP," kata Kapolres.
Atas temuan tersebut, tim opsnal Polres Bangli mencurigai Kadek Ardiasih merekayasa peristiwa perampokan yang ia alami.
Setelah interogasi mendalam, Kadek Ardiasih akhirnya mengaku pencurian uang dan perhiasan emas milik mertuanya.
Uang dan perhiasan itu diambil oleh dirinya sendiri, lalu merekayasa seolah-olah dirinya adalah korban dalam peristiwa itu.
"Dari keterangan terduga pelaku, uang tunai yang diambil sebesar Rp 26.360.000 digunakan untuk mengganti uang tabungan yang sudah dihabiskan sebelumnya."
"Terduga pelaku bingung untuk mengganti uang tabungan milik mertuanya yang disimpan di KSP Sari Merta," kata Aryawan.
Menurut Kapolres Aryawan, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP atau 367 KUHP atau 220 KUHP, dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun penjara.
Baca juga: Seorang Anggota Polisi Jadi Korban Perampokan di Muara Enim, Pelaku Bawa Kabur Uang Rp 100 Juta
Tak Akan Cabut Laporan
Terungkapnya Kadek Ardiasih sebagai pelaku pencurian di Banjar Sidembunut mengejutkan kedua mertuanya.
Mereka tak menduga menantu yang sudah sangat dipercayai, tega mengambil uang milik mereka lalu merekayasa seolah-olah dirampok.