TRIBUNNEWS.COM - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, mengatakan Mabes Polri menurunkan tim audit ke Polda Sulawesi Selatan dan Polres Luwu Timur dalam kasus dugaan pencabulan tiga anak oleh ayah kandung.
Tim Audit Mabes Polri akan melakukan penyelidikan dan audit dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri telah menurunkan satu tim ke Polda Sulsel khususnya di Polres Luwu Timur," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (10/10/2021).
Rusdi menjelaskan, tim ini juga akan menyelidiki bagaimana kasus ini bisa dihentikan oleh penyidik Polres Luwu Timur.
"Tim tersebut akan melakukan audit terhadap langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan penyidik dalam menangani kasus ini," katanya.
Baca juga: Kabareskrim Tanggapi Laporan Pencabulan Anak di Luwu Timur: Mau Diapakan Bila Faktanya Tidak Ada?
Baca juga: Soal Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur, DPR hingga Istana Angkat Bicara
Mabes Polri juga menantikan alat bukti baru dari pihak internal terkait kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur ini.
Polri pun akan membuka kasus ini kembali apabila ada alat bukti baru.
"Tentunya akan memberikan asistensi kepada penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali."
"Berdasarkan nanti apabila didapatkan alat bukti baru, tentunya penyidik akan melakukan penyelidikan kembali terhadap kasus ini," tegas Rusdi.
Pelapor akan Serahkan Bukti Baru
Sementara itu, ibu dari tiga anak diduga korban pencabulan di Luwu Timur akan menyerahkan bukti baru ke kepolisian pada Selasa (12/10/2021).
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Simamora, mengatakan kasus ini akan ditangani secara profesional.
Sehingga, pihaknya menantikan bukti baru yang akan disampaikan pelapor agar kasus ini bisa kembali dibuka.
"Bukti-bukti baru yang dimiliki, kami bisa melakukan upaya penyelidikan di kemudian hari," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu.
"Dari percakapan kami (dengan pelapor), bukti akan diserahkan pada Selasa minggu depan," ungkapnya.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR RI Minta Polri Transparan Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur, Jubir PAN: Aparat Harus Berpihak Pada Korban
Silvester pun menegaskan, kepolisian akan serius menangani kasus dugaan pencabulan anak tersebut.
"Kita ketahui bersama ini adalah kasus anak-anak."
"Kita tidak bisa melakukan upaya penyelidikan yang serampangan, yang tidak serius," tegasnya.
Baca juga: Cak Imin Minta Polisi Selidiki Kasus Rudapaksa Anak Kandung di Luwu Timur
Baca juga: Kapolres Luwu Timur Datangi Rumah Ibu Korban Pemerkosaan Anak, Janji Usut Kasus dengan Profesional
Kronologi Penanganan Kasus
Sebelumnya, Polri memastikan penanganan proses hukum kasus dugaan pencabulan anak di Luwu Timur berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan, hingga penghentian kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono lalu memaparkan kronologi penanganan perkara itu.
Awalnya, polisi mulai menindaklanjuti adanya laporan terkait hal itu ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019.
Setelah menerima laporan itu, Polisi memeriksa ketiga anak tersebut untuk dilakukan pemeriksaan atau Visum Et Repertum bersama dengan ibunya serta petugas P2TP2A Kabupaten Luwu Timur.
“Hasil pemeriksaan atau visum dengan hasil ketiga anak tersebut tidak ada kelainan dan tidak tampak adanya tanda-tanda kekerasan,” kata Argo, Jumat (8/10/2021), dikutip dari laman Divisi Humas Polri.
Baca juga: AJI Kecam Polres Luwu Timur Stempel Hoaks Laporan Investigasi Kasus Tiga Anak Saya Diperkosa
Baca juga: Dugaan Kekerasan Seksual 3 Anak di Luwu Timur, DPR: Kedepankan Perlindungan Korban
Sementara itu, dari laporan hasil asesemen P2TP2A Kabupaten Luwu Timur bahwa tidak ada tanda-tanda trauma pada ketiga anak tersebut kepada ayahnya.
“Karena setelah sang ayah datang di kantor P2TP2A ketiga anak tersebut menghampiri dan duduk dipangkuan ayahnya,” ujar Argo.
Selain itu, dalam hasil pemeriksaan Psikologi Puspaga P2TP2A Luwu Timur, ketiga anak tersebut dalam melakukan interaksi dengan lingkungan luar cukup baik dan normal.
Serta hubungan dengan orang tua cukup perhatian dan harmonis.
Lalu, dalam pemahaman keagamaan sangat baik termasuk untuk fisik dan mental dalam keadaan sehat.
Argo mengungkapkan, hasil visum di RS Bhayangkara Polda Sulsel tidak ditemukan kelainan terhadap anak perempuan tersebut.
Sementara itu, anak laki-lakinya tidak ada temuan atau kelainan juga.
Setelah melakukan rangkaian prosedur hukum, Polres Luwu Timur pada 5 Desember 2019 melakukan gelar perkara.
Baca juga: Kekerasan Anak Terus Terulang, LPSK Desak Polri Usut Lagi Kasus Dugaan Rudapaksa di Luwu Timur
Baca juga: Jadi Sorotan Istana, Kapolres Jemput Bukti Baru dari Pelapor Dugaan Rudapaksa 3 Anak di Luwu Timur
Adapun kesimpulannya adalah menghentikan penyelidikan perkara tersebut.
“Tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” jelas Argo.
Polda Sulsel pada 6 Oktober 2020 juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan kesimpulan menghentikan proses penyelidikannya.
(Tribunnews.com/Nuryanti)