"Dia tidak curiga ketika saya pinjam kunci mobil."
"Saya duplikat kuncinya membuat sendiri."
"Saya bingung mau ke mana, mau pergi ke Pati," ujarnya.
Baca juga: Tak Terima Mulutnya Dimasukkan Garam saat Tidur, Siswa di Ngada Aniaya Temannya hingga Tewas
Muchtarom pun menyesali perbuatannya dengan meminta maaf kepada warga Purwokerto.
Namun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan menerangkan, peristiwa tersebut terjadi di parkiran mobil bak sampah Desa Purwokerto pada pagi hari.
Setelah mobil dibawa, Muchtarom yang saat ini sebagai karyawan swasta di sebuah perusahaan ditangkap saat hendak masuk tol.
Baca juga: Wagub DKI Respons Aksi Demo Ratusan Peternak Ayam Petelur dan Mahasiswa di Ibu Kota
"Setelah kunci duplikat jadi, selama 5 hari berturut-turut di tengah malam, tersangka mencoba memasukkan kunci
duplikat tersebut ke mobil."
"Tersangka kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto," tuturnya kepada Tribunbanyumas.com, Senin (11/10/2021).
Atas perbuatannya, Muchtarom dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 KUHP.
Ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Mantan Kades di Kendal 'Gondol' Mobil Bak Sampah Milik Desa, Ngakunya Karena Dendam Politik,