Ia malah meminjam kembali dengan alasan ada banyak permintaan dari pelanggannya.
"Pinjam Rp 20 juta harus dikembalikan dengan lebih Rp 8 juta. Sekarang jual telur ke warung-warung, labanya enggak akan sampai Rp 8 juta."
"Akhirnya untuk nutupin itu dia pinjem Rp 8 juta, nah dibalikin ke rentenir itu Rp 8 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (11/10/2021).
Seiring berjalannya waktu, bunga dari pinjaman itu menggelembung.
"Sebenarnya dalam jangka enam bulan modal dia usaha sudah kembali modal, tetapi bunganya dilipat-gulipatkan sama rentenir itu akhirnya dijadikan Rp 25 miliar utangnya," ujar Dede.
Ineu membuat cerita bohong itu agar membuat rentenir yang diutanginya menjadi iba.
Ia pusing, utangnya ditagih terus-terusan.
Dalam menjalankan aksi bohongnya, ia tak sendirian.
Ada MM (39) alias Amun, laki-laki yang bertugas mengamankan uang beserta motor IS.
Kini, IS dan MM juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Ineu Jadi Tersangka Kasus Mengaku Dibegal Rp 1,3 M: Begini Tanggapan Keluarga dan Tetangga
Mereka dijerat dengan Pasal 242 Ayat (1), Ayat (3) KUHP 'Barang siapa dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.'
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, mengatakan uang miliaran rupiah yang disebut-sebut hilang direbut begal ternyata tidak pernah ada.
"Bohong, tidak pernah ada uang segitu," ujarnya.
Pengakuan Dibegal