Kini MT dibebaskan tugaskan.
"Kita kenakan sanksi moral dibebastugaskan dari pekerjaannya sebagai guru," kata Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Sulawesi Utara Arthur Tumipa, Selasa (12/10/2021) mengutip Tribun Manado.
MT yang berstatus sebagai PNS nantinya akan mendapat sanksi bergantung dari hasil proses hukumnya.
Aksi yang dilakukan MT dinilai sebagai pelanggaran berat.
"Termasuk pelanggaran berat anak anak yang harusnya dilindungi tapi malah dilecehkan," tambah Arthur.
Kini kasus tersebut telah ditangani Polres Minahasa Selatan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Manado dengan judul “Oknum Guru SMA Lecehkan Siswi di Minsel, Dinas Pendidikan 'Pecat' Sementara yang Bersangkutan”
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Manado/Ryo Noor, Kompas.com/Skivo Marcelino)