Pelaku ditangkap
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen menangkap pelakunya sekitar pukul 22.00 WIB, Jumat (08/10/2021).
Penangakapan berselang sembilan jam dari waktu ditemukan bayi tersebut oleh seorang warga.
Pelaku yang diduga membuang bayi dua orang perempuan, yaitu berinisial Mur (28) atau ibu dari bayi tersebut.
Kemudian Yul (50) ibu dari Mur dan seorang lagi ayah pelaku atau cucu dari bayi yang dibuang berinisial Syaf (56).
Ketiganya warga salah satu desa di Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Penangkapan ketiganya dilakukan setelah polisi mendapat bukti rekaman CCTV di salah satu ruko di Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam.
Baca juga: Tak Diberi Uang Untuk Menikah, Seorang Pria di Bireun Tega Bacok Ayah Kandung
Dalam rekaman CCTV terlihat pelaku membawa bayi tersebut.
Berdasarkan data awal, tim Resmob melakukan pengecekan dengan sejumlah saksi di kawasan itu.
“Dari serangkaian keterangan diperoleh dan CCTV diperlihatkan kepada sejumlah warga ada yang mengenal dengan wajah orang yang dalam cctv tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Arief Sukmo Wibowo SIK.
Berdasarkan petunjuk dan keterangan serta bukti rekaman CCTV maka tim bergerak ke alamat mereka di salah satu desa kawasan Kecamatan Ulim, Pidie Jaya.
Setiba di rumah, tim Resmob melakukan upaya hukum dan memperlihatkan bukti CCTV.
Akhirnya tiga orang ditangkap mereka diduga sebagai tersangka pelaku yang membuang bayi tersebut.
Ketiga lantas dibawa ke Polres Bireuen untuk pemeriksaan lebih lanjut.