TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembuangan bayi terjadi di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Diketahui, bayi malang itu merupakan anak dari wanita 28 tahun berinisial Mur.
Mur tega membuang bayinya karena malu pria yang menghamilinya tidak mau tanggungjawab.
Mirisnya lagi, Mur telah ditetapkan sebagai tersangka bersama kedua orangtuanya.
Mereka adalah yaitu Syaf (56) dan Yul (50) yang tidak lain adalah kakek dan nenek si bayi.
Baca juga: Bayi Asal Jawa Tengah Ini Diberi Nama N. . . Clio, Simak Penjelasan Orangtuanya
Satu keluarga terdiri dari anak, ibu dan bapak ikut terseret dalam kasus ini.
Sekeluarga resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel Polres Bireuen sejak Minggu (10/10/2021).
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo SIK kepada Serambinews.com, Selasa (12/10/2021) mengatakan, setelah mereka bertiga ditangkap dibawa ke Polres Bireuen menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Polres Bireuen.
Salah seorang diantaranya berinisial Mur (28) ibu dari bayi laki-laki dibawa ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan tim medis Mur adalah ibu dari bayi laki-laki tersebut yang lahir sehari sebelumnya.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu Syaf (56) dan Yul (50) adalah ibu dari Mur atau nenek dari bayi tersebut.
Baca juga: Buang Janin Bayi Hasil Aborsi, 5 Warga Mamuju Jadi Tersangka, Termasuk Sepasang Kekasih
Mereka bertiga tercatat sebagai warga salah satu desa di Ulim, Pidie Jaya.
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku telah membuang bayi tersebut pada waktu itu.
Perbuatan tersebut dilakukan untuk menutupi rasa malu keluarga, karena tidak jelas siapa ayah dari bayi tersebut.