“Motifnya menutupi rasa malu,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Tersangka berinisial Mur setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakti kemudian dibawa ke Polres Bireuen dan ditahan bersama dua tersangka lainnya.
Perbuatan yang dilakukan tersebut, ketiga mereka dipersalahkan melanggar pasal 305 KUHPidana tentang membuang anak dibawah umur terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Kronologi Mahasiswi Habisi Nyawa Bayi yang Baru Dilahirkannya di Kediri, Pelaku Bohong Kepada Pacar
Barangsiapa menaruhkan anak yang dibawah umur tujuh tahun disuatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggalkannya, dihukum penjara sebanyak-banyaknya lima tahun enam bulan penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang warga Desa Rheum Timu, Simpang Mamplam, Bireuen, Jumat (08/10/2021) menemukan satu bayi berjenis kelamin laki-laki.
Bayi ditemukan di kursi bambu, salah satu ruko di desa tersebut.
Bayi tersebut kemudian dibawa ke Polindes, Puskesmas dan dibawa ke RSUD dr Fauziah Bireuen.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bireuen melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku berjumlah tiga orang di salah satu desa kawasan Ulim, Pidie Jaya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pelaku Buang Bayi di Bireuen Ditahan, Motifnya Keluarga Malu tak Jelas Siapa Ayah Bayi
(SerambiNews.com/Yusmandin Idris)
Berita lainnya seputar kasus pembuangan bayi.