Perbuatan itu dilakukan P di sebuah penginapan wilayah Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Atang Samsuri mengungkapkan, P dilaporkan oleh orangtua korban.
Polisi mengamankan P di rumahnya, Selasa (12/10/2021) malam.
Kini P dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi menjerat P dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan paling singkat lima tahun," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik Budiawan)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sopir Truk di Lampung Tengah Berbuat Asusila Nyaris Diamuk Massa