Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
"Setelah dilecehkan, korban diduga mendapat ancaman dengan cara dicubit agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada orang tua korban," ungkap Masnoni.
Sebelumnya, dua bocah bersaudara berusia 3 tahun dan 7 tahun, di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel diduga menjadi korban asusila.
Mirisnya, pelaku asusila yakni RO (20) pamannya sendiri yang tak lain adalah adik kandung dari ayah korban.
Baca juga: Tuduh Pasangan Kekasih Berbuat Asusila, DAS Bawa Kabur Ponsel dan Uang Milik Korbannya
Tak terima dengan tindakan asusila oleh adiknya sendiri, DN (27) ibu korban melaporkan perbuatan asusila tersebut ke Polda Sumsel, Selasa (12/10/2021).
DN menerangkan, semula ia hanya tahu putri pertamanya yang berusia 7 tahun sudah jadi korban.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan ke puskesmas setempat, barulah diketahui putri bungsunya yang masih 3 tahun juga mengalami tindakan serupa berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Diketahui, kedua korban yang merupakan kakak beradik tinggal bersama ibu, ayah, nenek dan pelaku di sebuah rumah yang juga diduga menjadi lokasi tindakan asusila oleh terduga pelaku di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten OKI Sumsel.
"Saya tahu hal ini dari pengakuan anak pertama saya kalau R yang melakukannnya," katanya. (Oca)
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Masih Tutup Mulut, Polda Sumsel Tangkap Paman Diduga Pelaku Asusila 2 Keponakan di OKI