Tak sekadar berdiri, kepala boneka ini juga bisa berputar dan berhenti sejenak. Gerakan khas seperti yang ada di dalam film.
Semua gerakan ini menggunakan mekanik yang juga ditanamkan di dalam boneka ini.
Baca juga: Squid Game Tetap Populer di China meski Netflix Diblokir, Nonton Pakai VPN hingga Akses Situs Ilegal
Diamankan Satpol PP
Sebelumnya, boneka ikonik di serial drama Korea, Squid Game itu diamankan karena melanggar sejumlah ketentuan.
"Mereka menaruh itu di pedestrian," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, Senin (11/10/2021).
"Padahal, berdasarkan perda nomor 2 tahun 2020 (Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat), bahwa jalan atau bagian jalan tidak boleh digunakan selain fungsi jalan," lanjutnya.
Selain itu, pengelola juga tak melengkapi persyaratan perizinan yang diperlukan. Mengingat, bangunan yang digunakan merupakan bagian cagar budaya.
"Bangunan itu merupakan bangunan cagar budaya. Sehingga, mereka melanggar UU Cagar Budaya," kata Eddy.
"Seharusnya, sebelum mereka beraktivitas dan merubah struktur dan juga menempel di suatu cagar budaya, harus mendapatkan surat rekomendasi dari tim cagar budaya kota Surabaya. Kami tanya (pengelola), ternyata belum punya izin tersebut," katanya.
Ini diperparah dengan adanya keramaian di lokasi ini. Bukan hanya menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan, ini juga sempat menimbulkan kemacetan.
"Mereka tidak bertanggungjawab ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Sehingga, ketika kemarin terjadi kerumunan yang mengakibatkan kemacetan di Jalan Tunjungan, kami melakukan penertiban," ungkap Eddy.
Saat ini, pihaknya memberikan sanksi persuasif berupa penyitaan boneka tersebut. Selain itu, pihak pengelola juga harus mengurus perizinan.
"Setelah kami tanya, ternyata mau dipakai untuk restauran. Namun setelah kami cek, IMB nya untuk perdagangan," papar Eddy.
Baca juga: Media Korea Utara Komentari Serial Squid Game, Gambarkan Kekejaman Kehidupan Sosial di Korea Selatan
Oleh karena itu, pengelola harus terlebih dahulu mengurus perizinan.