Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, BOYOLALI - Sebuah video dengan narasi pesawat jatuh dan terbakar di Bandara Adi Sumarmo Solo beredar di media sosial.
Video berdurasi 9 detik itu menginformasikan satu pesawat jatuh dan terbakar, Sabtu (16/10/2021) malam.
Video tersebut juga viral karena di-share berantai di banyak grup WhatsApp (WA).
Video yang beredar itu menggambarkan api yang berkobar-kobar di balik pagar besi, ditambah dengan narasi sebagai berikut:
"Lagi wae john sindon pesawat tibo. Pesawat tibo john lagi wae john (baru saja john Sindon ada pesawat jatuh. Pesawat jatuh john baru saja)"
Tak hanya itu, juga ada pesan berantai via WA.
"Infonya ada pesawat latih jatuh di sindon, utara bandara," tulis dalam pesan berantai itu.
Sindon yang dimaksud adalah sebuah wilayah di Bandara Adi Soemarmo.
Baca juga: Diduga Sebar Hoaks dan SARA, Seorang Direktur Televisi Lokal Diamankan Polisi di Jawa Timur
Mengingat Bandara Adi Soemarmo Solo berada di Jalan Cendrawasih, Sindon I, Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.
Humas Bandara Adi Soemarmo Solo, Danar Dewi P saat dikonfirmasi mengungkapkan video tersebut tidak benar.
"Saat ini tidak ada accident pesawat di Bandara Adi Soemarmo. Saya juga berada di dekat bandara, dan tidak ada apa-apa," katanya kepada TribunSolo.com saat dikonfirmasi terkait beredarnya video tersebut.
Danar menegaskan, informasi berupa video dan pesan WA yang kemudian beberapa saat viral tersebut merupakan hoaks semata.
"Hoax, saat ini tidak ada kejadian apa-apa, aman terkendali," kata dia.
Polisi Buru Penyebar Video
Sementara itu polisi bergerak cepat memburu penyebar hoaks atau berita bohong soal pesawat jatuh dan terbakar di Bandara Adi Soemarmo Solo.
Kapolsek Ngemplak AKP Arifin Suryani mengatakan, pihaknya langsung mengecek lokasi dan melakukan konfirmasi kepada PT Angkasa Pura I terhadap informasi yang beredar.
Polisi juga berkomunikasi dengan Angkasa Pura untuk mencari siapa pembuat video hoax yang membuat warga panik.
"Itu hanya kebakaran lahan di dalam bandara namun sudah dipadamkan oleh petugas pemadam bandara," kata Arifin kepada TribunSolo.com, Sabtu (16/10/2021).
"Dikomunikasikan dengan pihak Angkasa Pura dulu, karena dari intel bandara juga cari informasi itu," ujarnya.
Baca juga: Kerap Bikin Konten Provokatif, Aktual TV Hobi Angkat Isu Hoaks soal Pangkostrad Letjen Dudung
Syarat Naik Pesawat
PPKM Darurat di Jawa Tengah telah berganti nama dengan PPKM Level 1-4, sesuai tingkat kasus covid-19 di daerah masing-masing.
Kendati demikian, syarat penerbangan di Bandara Internasional Adi Soemarmo Boyolali masih belum berubah.
Calon penumpang cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk persyaratan penumpang penerbangan masih sama dengan waktu PPKM Darurat," jelas PTS. Legal, Compliance and Stakeholder Relation, PT Angkasa Pura 1, Bimo Nova, kepada TribunSolo.com, Senin (26/7/2021).
Bimo menyebut, selain surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, calon penumpang moda transportasi udara ini juga harus sudah divaksin Covid-19.
"Calon penumpang pesawat harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas," katanya.
Aturan tersebut merupakan hasil sementara hasil koordinasi Angkasa Pura dengan dengan perwakilan Kantor Kesehatan Penerbangan (KKP) Wilayah Bandara Adi Soemarmo.
Bimo menambahkan, selama PPKM ini, jadwal penerbangan di Bandara Adi Soemarmo tidak menentu.
Pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak airline, mengingat penerbangan selama PPKM ini juga disesuaikan dengan permintaan penumpang.
"Kalau hari ini, rencana ada satu penerbangan ke Jakarta, yakni maskapai Citilink yang terbang pada jam 15.25 WIB," pungkasnya.
Aturan Terbaru
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali merevisi syarat bepergian dengan pesawat penerbangan domestik pada Surat Edaran Nomor SE 53 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Nomor SE 45 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran ini ditetapkan dalam rangka pembatasan pelaku perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi udara, terutama selama masa libur hari raya Iduladha 1442 H tanggal 18-25 Juli 2021.
Syarat terbaru perjalanan penerbangan domestik ini berlaku mulai 19 Juli 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan poin penting perubahan dari surat edaran sebelumnya, yakni terkait persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dalam negeri.
Calon penumpang pesawat penerbangan dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Untuk penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (20/7/2021).
Sementara itu, calon penumpang yang melakukan penerbangan selain dari atau ke Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Novie menegaskan, selama libur hari raya Iduladha 1442 H, yakni 18-25 Juli 2021, penumpang di bawah umur 18 tahun dibatasi untuk sementara waktu.
Pembatasan tersebut juga dikecualikan saat keperluan mendesak, seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil, kepentingan persalinan, dengan syarat wajib menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, surat pengantar dari perangkat daerah setempat.
Baca juga: Hoaks Gelombang Panas Terjadi di Indonesia, Ini Penjelasan BMKG soal Suhu Tinggi di Sejumlah Daerah
Selain itu, pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja pada sektor esensial dan kritikal diperbolehkan naik pesawat.
"Bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan juga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah setempat atau Surat Perintah Tugas dari Pimpinan Instansi setingkat Eselon II,” ujar Novie.
Dalam SE 53 Tahun 2021 tersebut juga tertulis pengecualian syarat menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis penyakit dalam, pasien dengan kondisi sakit keras dan ibu hamil.
Novie mengungkapkan pihaknya akan terus memperbarui Surat Edaran petunjuk perjalanan orang sesuai dengan SE terbaru dari Satgas Covid-19, yakni SE Nomor 15 Tahun 2021.
"Semoga dengan adanya pembatasan mobilitas masyarakat dan pembatasan kegiatan peribadatan/tradisi selama Iduladha di masa pandemi ini dapat ditaati oleh masyarakat, sehingga usaha kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tidak sia-sia," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan syarat terbang dengan membawa hasil tes PCR atau rapid antigen valid yang berasal dari 742 laboratorium, yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan," ungkap Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang yang akan bepergian dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19.
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dicari Polisi : Penyebar Video Hoax Pesawat Jatuh hingga Terbakar di Bandara Adi Sumarmo Solo