Karena tidak diberikan permintaan dari pelaku inilah, sehingga pelaku mempublikasikan atau menyebarkan melalui media sosial.
Baca juga: Ancam Sebar Foto dan Video Syur, Pemuda di Banggai Peras Mantan Pacar Hingga Jutaan Rupiah
Sang korban yang merasa malu baik dirinya dan juga keluarganya pun tak terima sehingga melaporkan perbuatan tersangka.
"Kemudian dampak bagi masyarakat yang jelas perbuatan zina adalah perbuatan yang tidak baik apalagi bagi anak-anak muda atau generasi muda kita, sehingga pelaku ini sudah pantas untuk diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya
Pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah sprei, satu buah boneka, tiga buah gelang milik korban, dua unit handphone milik pelaku dan korban serta video asusila.
"Terhadap pelaku akan kita kenakan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mana diancam dengan hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 11 tahun penjara dan denda sebanyak Rp250 juta rupiah atau maksimalnya sebanyak Rp6 miliar," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul PRIA Ini Sebar Video Asusila Cewek yang Dibuatnya Durasi 32 Detik, Biar si Cewek Diceraikan Suaminya
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)
Berita lainnya seputar Kabupaten Musi Banyuasin.