Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.
Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong
Sebelumnya, kasus ini santer setelah AI membuat sebuah pengakuan di akun facebook-nya.
Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.
Awalnya, nama mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.
Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. (TribunBulukumba.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejati Sulsel Resmi Tahan Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar