News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar Dititipkan di Lapas Klas 1 Makassar

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suap

TRIBUNNEWS.COM, UJUNG BULU - AI, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

AI yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bulukumba ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek irigasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 49 miliar.

AI ditahan karena diduga melakukan suap untuk proses anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK), tahun 2017.

Jumlahnya sebesar Rp 49.819.000.000.

Namun, hingga kini proyek rehabilitasi bendungan dan irigasi, di Kabupaten Bulukumba itu belum ada pekerjaan.

Dari informasi, AI resmi ditahan Senin (18/10/2021) kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil, membenarkan penahanan tersebut.

Tersangka, kata Idil, ditahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, setelah menerima pelimpahan tahap dua.

Yakni tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Pidsus.

Baca juga: Kasus Suap dan TPPU Bupati Probolinggo, KPK Periksa Wakil Bupati Timbul Prihanjoko

"Iya kita sudah tahan tersangka (Al) kita titip di Lapas Klas 1 Makassar," kata Idil.

Penahanan AI, terhitung mulai Senin kemarin hingga 20 hari ke depan.

Sebelumnya, penetapan AI sebagai tersangka dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sulsel, pada Maret 2021 lalu.

Penetapan tersangka setelah beberapa kali dilakukan gelar perkara.

Dan hasilnya penyidik berkesimpulan bahwa ada indikasi dugaan suap di dalamnya.

Tim penyidik menetapkan AI sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Baca juga: Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 13 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebelumnya, kasus ini santer setelah AI membuat sebuah pengakuan di akun facebook-nya.

Ia mengunggah informasi terkait suap untuk pencairan DAK, di Kementerian PUPR.

Awalnya, nama mantan Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali, juga disebut-sebut dalam kasus ini.

Hanya saja, Sukri kala itu membantah adanya dugaan suap yang dituduhkan kepadanya. (TribunBulukumba.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejati Sulsel Resmi Tahan Oknum ASN Bulukumba Tersangka Kasus Dugaan Suap Rp 49 Miliar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini