Selain itu, masyarakat bisa menghubungi OJK melalui pesan WhatsApp (WA) di nomor 081 157 157 157.
Masyarakat juga bisa berkirim email melalui konsumen@ojk.go.id.
"Melalui itu bisa terinformasi daftar perusahaan (pinjol) yang legal dan yang tidak," ungkap Eko.
Baca juga: Kenali Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal, Begini Cara Melaporkannya
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah diduga mengakhiri hidup diduga setelah terilit utang pinjaman online.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Selomarto, Giriwoyo, Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10/2021).
Sebelum ditemukan tewas tak wajar, WPS sempat menuliskan surat untuk suaminya.
Dia curhat memiliki pinjaman di 25 aplikasi pinjaman online dengan total mencapai Rp 51,3 Juta.
Sementara itu, komplotan peneror WPS dari pinjol ilegal telah diringkus kepolisian.
Baca juga: Komplotan Pinjol Ilegal yang Teror Seorang Ibu di Wonogiri Hingga Akhiri Hidup Diringkus Polisi
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)
Berita lainnya terkait Pinjaman Online