TRIBUNNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo memberikan tanggapan mengenai peristiwa bunuh diri yang dilakukan seorang ibu di Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlilit utang.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto membenarkan WPS (38) terlilit utang yang didominasi oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.
Eko menyebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Giriwoyo mengenai kejadian itu.
Hasil koordinasi menunjukkan WPS diduga nekat mengakhiri hidup karena tertekan atas banyaknya utang atau pinjaman.
"Informasi yang kami dapat ada 46 pinjaman, 29 di antaranya adalah pinjaman online ilegal," ungkap Eko dalam program Panggung Demokrasi Tribunnews.com, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: OJK Minta Pinjol Legal Murahkan Suku Bunga dan Taati Kaidah Etika Dalam Penagihan
Sementara itu, dua pinjaman berasal dari pinjol legal.
Adapun 15 pinjaman lainnya berasal dari non-online, seperti perorangan maupun koperasi.
"Kami dari OJK turut berduka cita atas kejadian tersebut," ungkapnya.
Eko mengungkapkan, OJK bersama Tim Satgas Waspada Investasi (SWI) berupaya meningkatkan pemberantasan pinjol ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses pinjol, sebelum meminjam tolong dicek dahulu di website OJK apakah statusnya terdaftar berizin atau tidak."
"Dan kalau mau meminjam, kami sarankan menghubungi pinjol yang legal dan yang terdaftar," imbaunya.
Baca juga: Mahfud MD Imbau Korban Pinjol Ilegal Tidak Usah Membayar Cicilan Ketika Ditagih
Cara Mengecek Pinjol Legal atau Ilegal
Eko menyebut, untuk mengetahui legal tidaknya pinjol, dapat dilakukan dengan mudah.
Masyarakat dapat menghubungi call center di nomor 157.