TRIBUNNEWS.CO, MEDAN - Berkas perkara perwira Polres Pematang Siantar, Ipda PJ telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.
Sebentar lagi, Ipda PJ akan menghadapi persidangan terkait penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Medan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan saat ini berkas tersebut sudah memasuki tahap 1.
"Sampai saat ini, untuk proses hukum terhadap Ipda F yang laporannya diterima di Ditreskrimun Polda Sumut, itu sudah dilimpahkan ke Polres Pematang Siantar kemudian proses lanjut, dan sekarang sudah tahap 1 di Kejaksaan Siantar," ujarnya saat dijumpai di Mapolda Sumut, Rabu (20/10/2021).
Baca juga: 5 Fakta Juragan Toko Besi Dihabisi Gelandangan di Pematangsiantar, Motif Sakit Hati Pernah Ditendang
Terkait hukuman internal, Hadi menerangkan masih menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Siantar.
"Terkait dengan proses hukum internalnya, Propam Polda juga sudah mengambil keterangan pemeriksaan dan saat ini sdah berjalan sambil kita menunggu tahap 1 atau tahap 2 dari kejaksaan," terangnya.
Lebih lanjut Hadi menegaskan Polda Sumut akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Nanti kita lihatt hasil pemeriksaan dilakukan, yang jelas kita tegas pak Kapolda akan memberikan punishmen kepada anggota yang melanggar aturan," tandasnya.
Diketahui, Ipda PJ mengatakan tak punya niatan memenjarakan anaknya. Hanya saja, memang saat itu terjadi perkelahian dengan sang anak.
Ipda PJ menceritakan, pada akhir tahun 2020 itu, dirinya menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16). Saat itu ia sempat meminta gallon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.
Baca juga: Wirausahawan Muda di Siantar Tewas Dibunuh Gelandangan, Bawa Uang Rp 7 Juta Saat Ditangkap Polisi
"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Ipda PJ.
Ipda PJ kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.
"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," kata Pitra.
Status Tersangka Anak Dicabut
Sebelumnya, Ipda PJ dan anaknya saling lapor ke polisi.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan pihaknya mengedepankan restoratif justice dalam kasus ini.
Status tersangka anak MFA sudah dicabut seiring dicabutnya laporan pengaduan dari ayahnya.
Boy sendiri mengaku telah memeriksa berkas laporan Ipda PJ kepada anaknya
"Yang bersangkutan sudah mencabur laporan. Proses ini akan kita tindak lanjuti," kata Kapolres kepada wartawan.
Baca juga: Tanah Diserobot Pemilik Lahan Minta BPN Siantar Lindungi Hak Warga Sipil
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumut pun angkat jadi bicara. Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari menilai, anak sebagai masa depan bangsa tidak bisa dipidana apalagi dikriminalisasi seperti kasus ini.
"Korban ini jelas anak di bawah umur menjadi korban kekerasan ayah kandungnya sendiri malah menjadi tersangka atas laporan balik ayahnya yang notabene merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Pematangsiantar, ini kan sangat luar biasa," tegas Wakil Ketua LPAI Sumut, Komalasari.
Melihat kasus ini, maka LPAI Sumut berdasarkan secara Undang-undang Anak Indonesia atas kekerasan yang dialami anak di bawah umur seperti ini maka pihaknya meminta pihak kepolisian agar segera menghentikan kasus ini dan harus memberikan perlindungan secara baik demi psikologis si anak.
"Sebab ini akan menjadi traumatik buat anak dalam tumbuh kembangnya dan terutama mempengaruhi dalam pendidikn yang mereka dapatkan," tegasnya lagi.
Kasus bermula dari perkara galon air
Kejadian itu terjadi pada akhir tahun 2020. Ketika itu Ipda PJ menemui mantan istri Yusmawati Dalimunthe (50) dan anaknya, MFA (16).
Saat itu ia sempat meminta galon air. Namun terjadi perdebatan dengan sang anak.
"Itu semalam mama yang beli, kata (MFA). Terus saya bilang itu uak yang beli sama adek. Singkat cerita terjadilah saling menganiaya. Mereka membuat pengaduan, terus saya membuat pengaduan," kata Pitra, Senin (18/10/2021) sore.
Ipda Pitra kemudian dilaporkan oleh mantan istrinya tersebut pada 3 Desember 2020 sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/2332/XII/2020/SUMUT/SPKT. Karena telah menganiaya sang anak.
"Status saya sudah tersangka, dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar," kata Pitra.
Baca juga: Mencuri Mobil di Siantar, Putra Kabur Hingga Bengkalis, Polisi Terpaksa Melumpuhkannya
Pitra yang tampak berkaca-kaca mengakui dirinya sama sekali tak berniat memenjarakan sang anak.
Ia yang dilaporkan tersebut hanya ingin menyampaikan bahwa dirinya juga mendapat kekerasan.
"Saya mencabut laporan saya pada 18 Oktober 2021. Adapun alasan saya adalah dari hati nurani saya paling dalam. Bahwasanya MFA adalah anak kandung saya. Laki-laki satu-satunya, saya berharap dia sukses meraih cita-citanya," tangis Ipda PJ.
Pitra mengatakan dirinya siap menanggung segara risiko dari laporan mantan istrinya tersebut. Ia berharap dengan dicabutnya laporan ini, tak lagi berpolemik di kemudian hari.
"Saya akan mempertanggungjawabkan perbuatan saya, sesuai laporan Yusmawati Dalimunthe," tutup Pitra.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kasus Polisi yang Menganiaya Anak Kandungnya Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Siantar