News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Pantai di Gunungkidul yang Sudah Buka dan Destinasi Wisata Lainnya per 19 Oktober 2021

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pesona Pantai Gesing di Gunung Kidul, Yogyakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta membuka kembali destinasi wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Destinasi wisata yang dibuka termasuk sejumlah pantai di Gunungkidul.

Pembukaan destinasi wisata Gunungkidul diteken melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 pada Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia

Baca juga: Kapasitas Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Dinaikkan Menjadi 70 Persen, Wisata Air Mulai Dibuka

Wisatawan mendirikan tenda-tenda di pinggir Pantai Wediombo di Gunungkidul, Yogyakarta. (Tribun Jogja/ Hamim Thohari)

Berikut daftar pantai di Gunungkidul yang mulai dibuka kembali :

1. Kawasan Baron - Seruni

2. Kawasan Pantai Wediombo

3. Kawasan Pantai Siung

4. Kawasan Pantai Ngrenehan

5. Kawasan Pantai Gesing

6. Kawasan Pantai Timang

7. Kawasan Pantai Ngedan

Destinasi Wisata Lainnya :

Puncak Gunung Purba Nglanggeran (Tribun Jogja/Setya Krisna S)

8. Gunung Gentong

9. Gua Cerme

10. Gunung Gambar

Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Pemerintah Awasi Ketat Aturan Protokol Kesehatan

11. Taman Batu Mulo

12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran

13. Kawasan Goa Pindul

14. Luweng Sampang

15. Bejiharjo Edupark

16. Watuguprit

17. Sri Gethuk Bleberan

18. Hutan Wanasadi

19. Green Village Gedangsari

20. Embung Sriten

21. Kalisuci Cave Tubing

22. Telaga Jonge

23. Cempluk Kesamben

24. Taman Wisata Embung Bembem

25. Gunung Ireng

26. Dam Beton

27. Teras Keca

Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.

Syarat dan Ketentuan

Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:

1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)

2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait

3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai

4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua

5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini