TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta membuka kembali destinasi wisata di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Destinasi wisata yang dibuka termasuk sejumlah pantai di Gunungkidul.
Pembukaan destinasi wisata Gunungkidul diteken melalui Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 pada Selasa (19/10/2021).
Baca juga: Syarat Penerbangan Masuk ke Indonesia bagi WNA dan WNI serta Daftar Jalur Masuk ke Indonesia
Baca juga: Kapasitas Bioskop di Wilayah PPKM Level 2 dan 1 Dinaikkan Menjadi 70 Persen, Wisata Air Mulai Dibuka
Berikut daftar pantai di Gunungkidul yang mulai dibuka kembali :
1. Kawasan Baron - Seruni
2. Kawasan Pantai Wediombo
3. Kawasan Pantai Siung
4. Kawasan Pantai Ngrenehan
5. Kawasan Pantai Gesing
6. Kawasan Pantai Timang
7. Kawasan Pantai Ngedan
Destinasi Wisata Lainnya :
8. Gunung Gentong
9. Gua Cerme
10. Gunung Gambar
Baca juga: Bali Dibuka untuk Wisatawan Mancanegara, Pemerintah Awasi Ketat Aturan Protokol Kesehatan
11. Taman Batu Mulo
12. Kawasan Gunung Api Purba Nglanggeran
13. Kawasan Goa Pindul
14. Luweng Sampang
15. Bejiharjo Edupark
16. Watuguprit
17. Sri Gethuk Bleberan
18. Hutan Wanasadi
19. Green Village Gedangsari
20. Embung Sriten
21. Kalisuci Cave Tubing
22. Telaga Jonge
23. Cempluk Kesamben
24. Taman Wisata Embung Bembem
25. Gunung Ireng
26. Dam Beton
27. Teras Keca
Sementara itu, untuk destinasi wisata yang belum mengajukan sertifikasi CHSE (Cleanness, Health,Safety, and Environmental Sustainabillity) atau yang masih menunggu jadwal audit untuk tetap melengkapi syarat tersebut.
Syarat dan Ketentuan
Adapun pembukaan destinasi wisata di Kabupaten Gunungkidul harus mengikuti ketentuan pencegahan penularan Covid-19, yaitu sebagai berikut:
1. Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen)
2. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Kesehatan dan/atau kementerian/lembaga terkait
3. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai
4. Anak di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)